
SURYAKEPRI.COM – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali menemukan aset yang diduga milik mantan pegawai Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo. Uang itu ditemukan di safe deposit box milik sebuah bank.
“Iya,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dihubungi detikcom, Jumat (10/3/2023). Ivan menjawab hal itu saat ditanya soal kabar temuan uang milik Rafael Alun di safe deposit box.
Ivan juga membenarkan bahwa uang di safe deposit box itu mencapai puluhan miliar rupiah. Dia mengatakan uang itu dalam pecahan mata uang asing.
“Ya (puluhan miliar). Mata uang asing,” jelas Ivan.
Ivan mengatakan uang itu berbeda dari mutasi rekening Rp 500 miliar yang disebut terkait Rafael Alun. PPATK juga telah memblokir rekening terkait Rafael Alun.
“Tidak (termasuk mutasi rekening Rp 500 miliar), terpisah,” ujar Ivan.
Mutasi Rekening Rp 500 Miliar Terkait Rafael Diblokir
PPATK sebelumnya telah melakukan pemblokiran rekening milik konsultan pajak yang bekerja untuk mantan pegawai Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Kini, rekening Rafael dan keluarganya pun ikut diblokir.