Mekanisme Tilang ETLE, Surat Dikirim ke Alamat Kendaraan Terdaftar 

Editor : Sudianto Pane

Surat konfirmasi tilang ETLE. Foto: Istimewa (Dok Pribadi)
Surat konfirmasi tilang ETLE. Foto: Istimewa (Dok Pribadi)

SURYAKEPRI.COM – Pelanggar lalu lintas yang tertangkap kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) bakal dikirimi surat konfirmasi tilang. Surat konfirmasi itu dikirim ke alamat publik kendaraan bermotor.

Sudah banyak kamera ETLE yang terpasang di beberapa titik jalan. Belum lagi ada sistem ETLE Mobile yang terpasang pada mobil patroli polisi. Tujuannya sama, yaitu memantau para pelanggar lalu lintas sembari mengambil foto pelanggaran tersebut. Mekanisme sistem ETLE memang lebih ringkes ketimbang tilang manual.

Bermodalkan foto pelanggaran tersebut, polisi bisa melakukan penilangan terhadap pengendara. Bagaimana caranya?

.Baca : Untuk Mendukung Tilang Elektronik, Pelat Kendaraan Akan Dipasang Chip

Mengutip laman ETLE Korlantas Polri, pada tahap pertama perangkat ETLE bakal secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor. Kemudian barang bukti pelanggaran tersebut dikirimkan ke Back Office ETLE.

Sesudahnya, petugas di Back Office akan mengidentifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration dan Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan. Selanjutnya, petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi. Perlu diketahui surat konfirmasi ini tak berarti melanggar lalu lintas. Kalau tidak merasa melakukan pelanggaran, namun dikirimi surat tersebut, kamu tetap harus melakukan konfirmasi.

Konfirmasi bisa dilakukan pemilik kendaraan melalui laman ETLE atau datang langsung ke Posko Penegakkan Hukum ETLE. Soal proses konfirmasi ini, pemilik kendaraan diberikan batas waktu sampai dengan 8 hari dari terjadinya pelanggaran. Hal itu dilakukan untuk menghindari pemblokiran sementara.