Friday, April 19, 2024
HomeLainnyaNasionalPakar Terkait Pengaturan BPJS dalam RUU Kesehatan: Jangan Merusak Sistem

Pakar Terkait Pengaturan BPJS dalam RUU Kesehatan: Jangan Merusak Sistem

Editor : Sudianto Pane

spot_img

SURYAKEPRI.COM – Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan sudah masuk pada tahap pembahasan. Dalam proses menyusun Daftar Isian Masukan (DIM), Kementerian Kesehatan menggelar Forum Konsultasi Publik/Public Hearing RUU Kesehatan secara luring dan daring pada (14/3).

Menanggapi hal ini, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Udayana, Jimmy Z. Usfunan meminta DPR dan pemerintah hati-hati dan cermat dalam mengatur substansi materi RUU Kesehatan ini.

Sebab, dia menilai draft RUU Kesehatan yang ketentuannya bertentangan dengan politik hukum konstitusi dan sistem kelembagaan negara. Seperti Pasal 425 angka 1 Pasal 7 ayat (2) RUU Kesehatan, yang menempatkan BPJamsostek bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Ketenagakerjaan.

.Baca : Aturan Terbaru BPJS Kesehatan, Kategori Kelas Dihapus? Ini Tarif dan Penjelasannya

“Ketidak cermatan dalam memilih kebijakan dalam aturan dapat berimplikasi pada perubahan sistem ketatanegaraan yang telah dijamin konstitusi, apalagi dengan metode omnibus, yang berisikan banyak pasal, jangan sampai hanya lebih pada mengejar target waktu yang ditetapkan” kata Jimmy dalam keterangannya, Jumat (17/3).

Dengan perubahan ketentuan pasal itu, kata dia, akan mengubah sistem ketatanegaraan. Hal itu karena berimplikasi pada berubahnya kedudukan BPJS menjadi di bawah Kementerian. BPJS pada akhirnya harus bertanggung jawab kepada Menteri.

“Tentunya, hal ini akan berpotensi pada kedudukan BPJamsostek yang hanya sebagai operator dalam melaksanakan kebijakan-kebijakan Kementerian. Dengan kata lain BPJamsostek tidak lagi institusi negara yang mandiri, dan bertanggung jawab kepada Presiden selaku Kepala Pemerintahan dan Kepala Negara,” ucap Jimmy.

Tidak hanya itu, lanjut Jimmy, kata ‘melalui’ dalam RUU Kesehatan menunjukkan terjadinya pergeseran pertanggungjawaban BPJS, yang semula pertanggungjawabannya langsung kepada Presiden, kini cukup dilakukan kepada Menteri. Sementara BPJamsostek itu Lembaga negara yang mandiri dan mengelola iuran peserta.

Dengan adanya pergeseran tanggung jawab tersebut, lanjur dia, berpotensi memunculkan pikiran negatif dari publik terhadap institusi Kementerian dan dianggap, seakan-akan benar karena adanya iuran peserta yang jumlahnya besar, sehingga mengundang institusi lain untuk ikut masuk.

“Tentunya asumsi publik seperti ini tidak dapat dicegah,” terang Jimmy.

“Disisi lain, keberadaan BPJamsostek secara konstitusional, merupakan badan hukum negara diatur dalam UU SJSN dan UU BPJS yang dibangun berdasarkan konstruksi Pasal 34 UUD 1945 dan Pasal 28H ayat (3) UUD 1945,” imbuh Pengajar Hukum Tata Negara Universitas Udayana ini.

BPJS sudah dalam koridor yang benar

Sementara Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien mengatakan, perlu pendalaman dalam pengaturan tata kelola jaminan kesehatan nasional (JKN) dan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsosnaker).

“Pembahasan ini membutuhkan waktu yang cukup dan melibatkan stakeholder terkait,” ujar Muttaqien dipantau dari Youtube Kementerian Kesehatan.

Sebab, lanjut dia, RUU ini akan mengubah tata kelola yang ada misalnya contohnya yang sekarang beredar tentang BPJS akan berada di bawah menteri, ini tentu akan mengubah tata kelola yang ada.

Menurutnya, pelaksanaan JKN dan Jamsosnaker sudah on the right track atau berada dalam koridor yang benar.

“Jika perbaikan yang sifatnya operasional, teknis, dan sebagainya, mungkin tidak harus ditingkat undang-undang, bisa ditingkat perpres atau permenkes, atau peraturan-peraturan operasional lainnya saja,” jelas Muttaqien.

Responsibilitas dan independensi BPJS akan terganggu

Anggota DJSN Indra Budi Sumantoro selaras mengatakan, selama masih dalam koridor tidak perlu merubah sistem. Melainkan cukup dilakukan perubahan di level Perpres.

“Jadi engak perlu ada perubahan dalam tataran Undang-Undang,” ujarnya.

Sebab, Kalau dilihat dari sisi kelembagaan, ada prinsip responsibilitas dan independensi.

“Kalau misalkan nantinya BPJS bertanggung jawab melalui menteri, tidak langsung kepada presiden, bagaimana dari sisi responnya? Ini kan lemabaga yang melayani publik, maka dituntut bergerak cepat ke masyarakat. Apakah nantinya dalam hal merespon dan inovasi akan terganggu birokrasi atau tidak?” Tegas Indra

Mengingat, kelembagaan sekarang justru memisahkan antara regulator dengan operator. Seperti di Kementerian Pertanian tadinya Badan Ketahanan Pangan di bawah Kementerian Pertanian, sekarang terpisah menjadi Badan Pangan Nasional.(*)

.Baca : RAMALAN ZODIAK CINTA BESOK SABTU 18 MARET 2023: Aquarius Habiskan Waktu Bersama Pasangan, Libra Waktu Bersenang-senang Ringan, Cancer Kamu sangat Membutuhkan Pasanganmu, Aries Hangat dan Ramah

.Baca : RAMALAN ZODIAK CINTA BESOK JUMAT 17 MARET 2023: Pisces Berikan Cinta dan Dukungan sama Pasangan, Sagitarius Pasanganmu  Memahami Kamu, Libra Sangat Romantis dan Emosional, Cancer Sulit Mempercayai Pasanganmu

 

Sumber: CNN Indonesia

BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img

POPULER