Upaya Perlindungan Konsumen Terhadap Kandungan Kosmetik Berbahaya, Pemko Batam FGD Terbatas Bersama Badan Perlindungan Konsumen Nasional

Editor : Sudianto Pane

Pemko Batam menerima FGD terbatas dari BPKN RI, terkait Analisis Kajian Perlindungan Konsumen terhadap Kandungan Kosmetik Berbahaya, di Kantor Wali Kota Batam, pada Kamis (16/3/2023).
Pemko Batam menerima FGD terbatas dari BPKN RI, terkait Analisis Kajian Perlindungan Konsumen terhadap Kandungan Kosmetik Berbahaya, di Kantor Wali Kota Batam, pada Kamis (16/3/2023).

BATAM, SURYAKEPRI.COM – Pemerintah Kota Batam menerima Focus Group Discussion (FGD) terbatas dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI, terkait Analisis Kajian Perlindungan Konsumen terhadap Kandungan Kosmetik Berbahaya, di Kantor Wali Kota Batam, pada Kamis (16/3/2023).

Mewakili Wali Kota Batam Muhammad Rudi, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Batam, Firmansyah memimpin jalannya diskusi. Hadir dari BPKN- RI, Wakil Ketua Komisi Penelitian dan Pengembangan Badan Perlindungan Konsumen Nasional, Dr. Anna Maria Tri Anggraeni, SH., MH.

“Saya menyampaikan maaf dan salam dari Pak Wali Kota Batam, Muhammad Rudi karena tengah berhalangan hadir. Dan kami menyambut baik kegiatan yang diinisiasi oleh BPKN untuk melakukan FGD terbatas ini terkait konsumen,” ujar Firmansyah.

.Baca : Pemko Batam Raih Penghargaan Kategori Patuh Pada Tingkat Kepatuhan Pelaksanaan Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku ASN

Seperti diketahui, Kota Batam merupakan daerah kepulauan yang memiliki letak sangat strategis sebagai jalur perdagangan internasional. Sehingga, hal ini menyebabkan peredaran berbagai barang ilegal hingga berbahan berbahaya sulit dikendalikan.

“Harapan dari Pak Wali semoga melalui diskusi ini, kita dapat melindungi masyarakat Batam dengan baik terkusus terkait peredaran kosmetik yang berbahaya dan ilegal,” kata Firmansyah, mewakili Wali Kota.

Melalui kegiatan ini, pihaknya juga berharap dapat memberikan satu stimulus ataupun pegangan bagi Pemerintah Kota Batam, guna membuat kebijakan ataupun tatanan yang terbaik dalam rangka melindungi konsumen dari barang- barang yang tidak layak dan sesuai untuk diedarkan.