Kemenaker Ungkap Alasan Terbitkan Aturan Pemotongan Gaji Karyawan Sampai 25 Persen

Editor : Sudianto Pane

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos) Indah Anggoro Putri
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos) Indah Anggoro Putri

SURYAKEPRI.COM – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengungkapkan alasan terbitnya aturan pemotongan gaji karyawan di industri padat karya berorientasi ekspor sampai 25 persen, karena keluhan pengusaha.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos) Indah Anggoro Putri mengatakan banyak pengusaha yang menyampaikan keluhan terkait tekanan yang dihadapi perusahaan.

Misalnya, perusahaan sedang mengalami kesulitan keuangan, namun tidak bisa sembarangan PHK karena harus membayar pesangon besar. Akhirnya, meminta agar pemerintah membuat aturan fleksibilitas jam kerja.

.Baca : 13 Organisasi Buruh Gugat Perppu Ciptaker ke Mahkamah Konstitusi

“Di Oktober 2022, ada beberapa asosiasi industri orientasi ekspor mengirimkan surat kepada bu menteri tenaga kerja, yang isinya permohonan fleksibilitas jam dan hari kerja. ‘Mohon ibu menaker buat peraturan untuk bolehkan kami menyesuaikan jam kerja pekerja’,” ujar Indah dalam konferensi pers, Jumat (17/3).

Dari permintaan tersebut, Kemnaker lantas menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global, yang mengatur jam kerja hingga pemotongan gaji buruh maksimal 25 persen.

Menurut Indah, asosiasi industri yang menyampaikan keluhan tersebut mewakili ratusan pabrik yang berada dalam industri padat karya berorientasi ekspor.

“Kalau ditanya berapa industrinya, itu ada lebih dari 100 pabrik,” jelasnya.