

SURYAKEPRI.COM – Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden menyetujui Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) di Den Haag yang telah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Presiden Rusia Vladimir Putin atas dugaan kejahatan perang di Ukraina.
“Menunjukkan poin yang sangat kuat,” kata Biden mengutip AFP, Sabtu (18/3).
Di satu sisi, Biden menekankan bahwa AS bukan anggota ICC.
Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengumumkan pada Jumat (17/3) bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Presiden Rusia Vladimir Putinatas tuduhan kejahatan perang mendeportasi anak-anak Ukraina secara tidak sah.
Selain Putin, ICC juga mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Maria Lvova-Belova, komisaris kepresidenan Rusia untuk hak-hak anak, atas tuduhan serupa.
Sementara itu, Rusia menyatakan keputusan ICC yang mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Putin secara hukum batal.
Moskow tidak mengakui yurisdiksi pengadilan yang berbasis di Den Haag itu.