

SURYAKEPRI.COM – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) kembali menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait dugaan adanya praktik produksi kosmetika ilegal Tanpa Izin Edar (TIE) dan mengandung bahan yang dilarang dalam kosmetika.
Adapun produk kosmetik ilegal tersebut ditemukan dari sebuah pabrik di pergudangan Elang Laut dengan alamat Sentra Industri 1 dan 2 Blok I1/28, RT 02/ RW 03, Jakarta Utara.
Kepala BPOM, Penny K Lukito mengatakan, pabrik kosmetik ilegal ini diproduksi massal dan distribusinya disebut melibatkan sejumlah tenaga kesehatan, klinik kecantikan, dan apotek.
Melihat hal itu, Penny meminta agar tenaga kesehatan lebih berhati-hati dalam membeli produk kosmetika. Ia mendorong untuk memastikan dari mana produk tersebut diproduksi dan seperti apa fasilitas produksinya.
“Jadi, produk tanpa label dipesan oleh sebuah entitas, bisa individu atau klinik, bisa dokter, bisa tenaga kesehatan. Nanti mereka kasih label sendiri,” ungkapnya saat ditemui detikcom di Jakarta Utara, Kamis (16/3/2023).
“BPOM juga mengimbau kepada tenaga kesehatan agar mendorong pasien yang membutuhkan obat bentuk sediaan krim atau lotion, untuk memperolehnya melalui sarana resmi. Sarana resmi dimaksud yaitu apotek yang dapat melakukan peracikan dengan tenaga yang memiliki keahlian dan kewenangan,” kata Penny.