
SURYAKEPRI.COM – Polisi menetapkan seorang pria berusia 35 tahun menjadi tersangka kasus mutilasi mayat pria dalam koper berwarna merah di Tenjo, Bogor.
“Sudah tersangka,” kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin di Mako Polres Bogor seperti dikutip dari Detik, Sabtu (18/3).
Iman menerangkan tersangka dikenakan Pasal 338 dan/atau 340 KUHP tentang pembunuhan dan/atau pembunuhan berencana. Ancaman terberatnya adalah hukuman mati.
“Pasal 338, 340. Ancaman hukuman seumur hidup dan atau hukuman mati,” ujarnya.
Berdasarkan pengakuan sementara, tersangka berdalih membunuh korban karena hendak disodomi.
“Kalau pengakuan tersangka, katanya karena dia mau disodomi sama korban,” kata Iman pada Jumat kemarin