
SURYAKEPRI.COM – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya turun tangan, dalam kasus calo penerimaan Bintara yang terjadi di Jawa Tengah. Mereka yang diduga menjadi calo yakni Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW.
Mereka yang sebelumnya diberi sanksi demosi dua tahun dan penempatan khusus selama 21 hari, akhirnya dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Bahkan, bisa dikenakan sanksi pidana.
Komisioner Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengatakan, apa yang dilakukan oleh lima orang tersebut sudah masuk ranah pidana. Sehingga, kelimanya itu pantas diberikan sanksi pidana.
.Baca : Lima Polisi Calo Penerimaan Bintara Polri Akhirnya Dipecat
“Tindakan tersebut jelas merupakan suap yang masuk ranah pidana korupsi. Oleh karena itu, selain diproses etik, para pelaku seharusnya juga diproses pidana,” kata Poengky saat dihubungi merdeka.com, Kamis (23/3).
Lalu, terkait dengan lima orang itu yang sebelumnya juga hanya diberikan sanksi pindah tugas saja. Hal itu dinilai Poengky akan menjadi diskriminasi.
“Kami mengkritik jika benar kebijakan pemindahan para pelaku ke luar Jawa berarti mengadopsi kebiasaan buruk masa kolonial dan Orde Baru yg menganggap orang-orang bermasalah dihukum ke luar Jawa. Hal ini justru mendiskriminasi anggota-anggota di luar Jawa yamg seharusnya dikirimi anggota yang baik agar prestasi polisi di luar Jawa meningkat, tetapi malah dikirimi orang-orang bermasalah,” ungkapnya.
Selain itu, terkait dengan instruksi Kapolri terhadap Kapolda Jawa Tengah untuk memberikan sanksi PTDH terhadap kelimanya itu mendapat apresiasi dari Kompolnas. Apa yang dilakukan oleh Sigit kepada anak buahnya agar tidak lagi suap masuk polisi.
“Kompolnas menyambut baik dan mengapresiasi ketika Bapak Kapolri memerintahkan kepada Kapolda Jawa Tengah dan Kabid Propam Polda, untuk bersikap tegas kepada para pelaku kasus suap pada pendaftaran bintara Polda Jateng dengan menjatuhkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan menindaklanjuti dengan proses pidana,” ujarnya.
Terkait kasus ini, ia berharap agar Kadiv Propam untuk memantau proses penanganan kasus ini oleh Bid Propam Polda Jawa Tengah, serta mengharapkan Kabareskrim melakukan supervisi penanganan proses pidananya oleh Dit Reskrimum Polda Jawa Tengah.
“Jangan sampai membebani Kapolri dan menunggu perintah beliau. Semua harus mengingat arahan Kapolri bahwa ikan busuk dari kepalanya, dan bagi pimpinan yang tidak berhasil menertibkan anggotanya akan menerima konsekuensi hukuman dari Kapolri,” tegasnya.
“Kami juga berharap ketegasan Kapolri ini menjadi pedoman bagi seluruh Kasatwil dan Kasatker, dan melaksanakan perintah Kapolri dengan sebaik-baiknya. Kami juga berharap ke depannya agar para Kasatwil dan Kasatker melaksanakan Reformasi Kultural Polri secara konsisten,”sambungnya.
Imbauan Polri
Polda Jawa Tengah merespons instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, untuk melakukan pemecatan terhadap personel yang tersandung kasus percaloan penerimaan Bintara Polri tahun 2022. Diketahui, mereka yang diduga terlibat yakni Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW.
Dengan sudah menjalani instruksi Kapolri tersebut, Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, pelaksanaan penerimaan personel polisi telah memiliki prinsip yang bersih dan akuntabel.
Ramadhan pun mengimbau kepada masyarakat yang ingin mendaftar atau menjadi anggota Korps Bhayangkara agar tidak mudah percaya dengan para oknum atau calo yang tidak bertanggungjawab.
“Sekali lagi, kami pastikan bahwa penerimaan Polri tidak dipungut biaya, dan penerimaan Polri mulai dari awal sampai rekrutmen sampai dididik sampai jadi anggota Polri tidak ada masyarakat mengeluarkan biaya sedikit pun,” ujarnya.
Ia menegaskan, dalam penerimaan anggota polisi tidak adanya pungutan biaya sepeserpun terhadap para calon siswa tersebut.
“Jadi, jangan percaya bila ada iming-iming dari oknum yang menjanjikan bisa diterima jadi anggota Polri dengan mengeluarkan sejumlah uang itu bohong. Kami pastikan itu tidak benar,” tegasnya.
“Kami pastikan bahwa penerimaan anggota Polri harus bersih, harus transparan dan sekali lagi tidak dipungut biaya. Jadi, jangan sampai ada masyarakat dihubungi oleh siapapun dengan menyediakan uang dapat diterima dengan anggota Polri itu tidak benar. Seleksi berdasarkan hasil,” pungkasnya.