Simak, Arahan Presiden Jokowi Terkait Peniadaan Bukber 

Eitor : Sudianto Pane

Presiden RI Joko Widodo saat berpidato dalam sebuah acara. (Foto: Dokumentasi/Antara/HO-Biro Pers Setpres/pri).
Presiden RI Joko Widodo saat berpidato dalam sebuah acara. (Foto: Dokumentasi/Antara/HO-Biro Pers Setpres/pri).

SURYAKEPRI.COM – Arahan Presiden Joko Widodo terkait peniadaan buka puasa bersama (bukber) ditujukan untuk pejabat, hingga pegawai pemerintah. Hal itu tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023.

Surat tersebut dimaksudkan untuk bukber selama Ramadan 1444 H, tahun ini. Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada Selasa (21/3/2023).

Permintaan agar bukber tidak digelar karena pemerintah berupaya melindungi masyarakat dari penularan Covid-19. “Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi sehingga masih diperlukan kehati-hatian,” kata isi surat tersebut.

.Baca : Cegah Dehidrasi, Konsumsi Buah Ini Selama Puasa