Menpan RB Anas Tegaskan PNS Gelar Bukber akan Disanksi

Editor : Sudianto Pane

Foto Ilustrasi
Foto Ilustrasi

SURYAKEPRI.COM – Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menggelar buka bersama (bukber) akan disanksi. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas menegaskan itu.

Anas menegaskan, PNS wajib melaksanakan kebijakan pejabat pemerintah yang berwenang. Hal itu sesuai PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

“Tentu bila tetap ada PNS yang buka bersama di lingkungan pemerintahan nanti bisa dilihat sejauh mana pelanggarannya. Sudah diatur, apakah masuk kategori ringan, sedang, atau berat,” katanya dikutip pada Jumat (24/3/2023).

.Baca : Presiden Minta Tidak Ada Kegiatan Buka Puasa Bersama di Kalangan Pejabat Hingga Pegawai Pemerintah

Ia menjelaskan, nantinya, inspektorat di masing-masing instansi akan mengkaji pelanggaran yang dilakukan PNS masuk kategori ringan, sedang, atau berat. “Jenis hukumannya mulai lisan, tertulis, dan sebagainya,” ujarnya.

Sanksi dijatuhkan agar arahan Presiden Joko Widodo yang melarang pejabat di kementerian/lembaga, dan pejabat daerah menggelar bukber. “Intinya kita harus tetap berhati-hati, karena ini transisi dari pandemi Covid-19 menuju endemi,” ucap Anas.

Presiden Joko Widodo meminta para pegawai, hingga pejabat pemerintah tidak menggelar bukber selama Ramadan tahun ini. Hal itu tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023.

Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada Selasa pekan ini. Permintaan agar bukber tidak digelar karena pemerintah berupaya melindungi masyarakat dari penularan Covid-19.