

Terlilit Utang, IRT di Karimun Ini Nekad Buat Laporan Jambret Palsu ke Polisi
KARIMUN, SURYAKEPRI.COM – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) nekad membuat laporan jambret palsu ke Kepolisian Sektor (Polsek) Meral, Polres Karimun.
IRT tersebut nekad ‘prank’ polisi demi mendapatkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP). Selanjutnya STTLP dari Polsek Meral Polres Karimun itu rencananya akan dijadikan alasan untuk menghindari tagihan utangnya seolah-olah dirinya baru saja kehilangan uang yang banyak karena jambret.
Namun rencana hanya tinggal rencana, itu setelah Unit Reskrim Polsek Meral berhasil mengungkap akal-akalan IRT berinisial EMS tersebut.
Baca juga: Potensi PAD Rp 2 Miliar, BUP Karimun Incar Kerjasama Sektor Jasa Tunda Kapal PT Oil Tanking
Kapolsek Meral AKP Brasta Pratama Putra, SIK mengatakan, EMS datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Mapolsek Meral melaporkan dirinya baru saja menjadi korban tindak kriminal jambret oleh orang yang ia tak kenal di sekitar jalan raya tak jauh dari Mako Basarnas, jalan Poros, Kelurahan Sungai Pasir, Kecamatan Meral, Kamis (9/3/2023).
“Laporannya sempat kami catat yang mana ia mengaku telah dirampas tas yang berada dibahu kanannya oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal dengan menggunakan sepeda motor kecepatan tinggi,” ujar Brasta, Jumat (24/3/2023).
Mendapati laporan tindak kriminal tersebut, Unit Reskrim Polsek Meral langsung bergerak dengan mengecek rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Baca juga: Mantan Kades Parit Inisial BM Ditahan Satreskrim Polres Karimun, Ini Kasusnya
Hasilnya, anggota Unit Reskrim Polsek Meral tidak menemukan pelapor menyandang tas tangan dibahu kanannya.
Curiga, petugas kemudian memeriksa saksi SN yang merupakan teman EMS sang pelapor. Kepada petugas, SN mengatakan yang sebenarnya laporan dan keterangan pelapor bahwa ia korban jambret tidak benar alias rekayasa pelapor semata.