Friday, March 29, 2024
HomeLainnyaNasionalUU Cipta Kerja Disahkan, Perusahaan Boleh Rekrut Pekerja Outsourcing

UU Cipta Kerja Disahkan, Perusahaan Boleh Rekrut Pekerja Outsourcing

Editor : Sudianto Pane

spot_img

SURYAKEPRI.COM – DPR RI akhirnya resmi menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi sebuah undang-undang (UU). Pengambilan keputusan tersebut pada saat Rapat Paripurna ke-19 di komplek parlemen, Selasa (21/3).

Dalam aturan baru tersebut tetap tidak atau belum mengatur tentang batasan jenis pekerjaan alih daya atau outsourcing.

.Baca : Resmi, Perppu Cipta Kerja Disahkan Jadi Undang-undang

taboola mid article

Ketentuan mengenai hal tersebut terdapat Pada pasal 64 ayat 1 yang berbunyi “Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian alih daya yang dibuat secara tertulis.”

Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan sebagian pelaksanaan pekerjaan sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah.

Sementara pada Pasal 65 tetap di hapus dan pada Pasal 66 terdapat perubahan, sehingga berbunyi hubungan kerja antara perusahaan alih daya dengan pekerja/buruh yang dipekerjakannya didasarkan pada perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis, baik perjanjian kerja waktu tertentu maupun perjanjian kerja waktu tidak tertentu.

Lanjut pada Pasal 66 ayat 2 berbicara mengenai perlindungan Pekerja/Buruh, Upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja, serta perselisihan yang timbul dilaksanakan sekurang-kurangnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjadi tanggung jawab Perusahaan alih daya.

Dalam hal Perusahaan alih daya mempekerjakan Pekerja/ Buruh berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu perjanjian kerja waktu tertentu tersebut harus mensyaratkan pengalihan perlindungan hak-hak bagi Pekerja/Buruh apabila terjadi pergantian Perusahaan alih daya dan sepanjang objek pekerjaannya tetap ada.

“Perusahaan alih daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk badan hukum dan wajib memenuhi Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat,” bunyi pasal 66 ayat 4.

“Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus memenuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat,” lanjut ayat 5.

Ketentuan lebih lanjut mengenai perlindungan Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.(*)

 

.Baca : RAMALAN ZODIAK CINTA BESOK SABTU 25 MARET 2023: Taurus Cinta dan Romansa adalah Usaha, Aquarius Waktu Bersama Pasangan Romantismu, Cancer Saling Pengertian dan Toleransi

.Baca : RAMALAN ZODIAK CINTA BESOK JUMAT 24 MARET 2023: Aquarius Memanjakan Pasanganmu, Libra Selalu Berhati Ringan dan Ramah, Aries Selesaikan Kesalahpahaman dengan Pasanganmu 

 

 

BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img

POPULER