
SURYAKEPRI.COM – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan akhirnya memanggil PNS milenial Bea dan Cukai Kualanamu, Sumatra Utara imbas surat terbuka yang viral di media sosial.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan pemanggilan tersebut merupakan bagian dari prosedur tindak lanjut semua masukan yang disampaikan ke DJBC, termasuk surat terbuka tersebut.
“Wajar dong unit Kepatuhan Internal manggil untuk klarifikasi, ditanya kok ada surat terbuka yang mengatasnamakan pegawai milenial Kualanamu,” ujarnya, Jumat (24/3).
.Baca : Mahfud MD: Transaksi Janggal Senilai Rp300 T Paling Banyak di Pajak-Bea Cukai
Menurutnya, berkaca pada kasus sebelumnya yang berada di unit Kementerian Keuangan lainnya, jika ada keluhan dari PNS dan tidak ditanggapi lebih lanjut akan menimbulkan perkara lebih besar.
“Nanti enggak ditanggapi salah, karena sampai ada surat terbuka kok masih didiemin, jadi ini wajar (pemanggilan),” imbuhnya.
Selain itu, terkait isi surat mengenai kebobrokan pejabat Bea Cukai. Nirwala mengakui selama ini melakukan pemeriksaan terhadap 25 pegawai yang diidentifikasi terlibat pelanggaran pendaftaran International Mobile Equipment (IMEI) dan hasilnya 21 pegawai direkomendasikan mendapat hukuman ringan sampai berat.
Ini untuk kasus yang berlaku di seluruh Indonesia terhadap pegawai Bea Cukai yang ketahuan nakal dan memanfaatkan jabatannya terkait IMEI tersebut.
“Sepanjang penerapan ketentuan pendaftaran IMEI, Bea Cukai telah melakukan tindakan pengenaan disiplin kepada para pegawai yang terbukti terlibat dalam pelanggaran pendaftaran IMEI di unit vertikal DJBC. Sampai dengan saat ini kami telah memeriksa 25 pegawai dengan hasil 21 pegawai direkomendasikan hukuman ringan-berat,” pungkasnya.