
SURYAKEPRI.COM – Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki mengatakan, pemerintah tidak melarang pedagang di tanah air menjual pakaian bekas, asal tidak impor ilegal.
Hal itu disampaikan dalam pertemuan dengan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan soal Dampak Impor Pakaian Bekas Ilegal Terhadap UKM.
“Kita sudah sepakat, kita tidak masalahkan pedagang, yang kita atasi adalah ilegalnya jadi clear,” kata MenkopUKM Teten Masduki dalam konferensi pers Dampak Impor Pakaian Bekas Ilegal Terhadap UKM, di kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta Selatan, Senin (27/3).
.Baca : Impor Pakaian Bekas Bikin Presiden Jokowi Kesal, Ini Alasannya
Senada dengan Teten, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, sejak dulu Pemerintah tidak melarang pedagang untuk menjual barang bekas semisal pakaian bekas hingga alat elektronik loak. Dengan catatan, itu merupakan produk lokal, bukan impor.
“Yang terakhir dagang barang bekas itu boleh, bukan nggak boleh dari dulu kan ada pasar loak kan boleh. Yang enggak boleh itu illegalnya saya kira demikian,” kata Mendag.
“Kita juga tadi membicarakan pentingnya juga ada restriksi atas masuknya produk-produk impor, sehingga produk dalam negeri produk UMKM yang memang masuk di pasar lokal yang juga terganggu dengan derasnya produk impor,” ujarnya.
Kemenkop UKM mencatat terdapat impor alas kaki dan tekstil yang tidak tercatat atau unrecorded import sebanyak 31 persen termasuk pakaian bekas yang saat ini sedang hangat diperbincangkan.