SURYAKEPRI.COM – Partai Buruh bersama organisasi serikat buruh akan mengambil sejumlah langkah untuk melawan Omnibus Law UU Cipta Kerja. Salah satunya akan mengajukan gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, pada 15 April 2023.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, gugatan yang akan dilayangkan meliputi dua gugatan. Pertama, uji materiil. Kedua, uji formil.
“Uji formil dilandasi pada fakta yang ada, bahwa pembuatan UU Cipta Kerja tidak melibatkan publik. Padahal dalam UU PPP mewajibkan keterlibatan publik. Seharusnya ketika Perppu dibahas dan dimajukan oleh Panja Baleg melibatkan publik, tetapi tidak dilakukan,” kata Said Iqbal dalam keterangannya, Sabtu (1/4).
.Baca :Â UU Cipta Kerja Disahkan, Perusahaan Boleh Rekrut Pekerja Outsourcing
Said Iqbal mengungkapkan, serikat buruh tidak pernah dilibatkan dalam RDPU untuk dimintai pendapatnya. Oleh karena itu, UU Cipta Kerja menurutnya dinyatakan cacat formil.
Karyawan bisa dikontrak berulang-ulang tanpa periode kontrak, pesangon yang rendah, PHK yang dipermudah, pengaturan jam kerja yang membuat buruh lelah, pengaturan cuti dan waktu istirahat, tenaga kerja asing, hingga dihapusnya beberapa sanksi pidana.
“Sedangkan untuk petani ada tiga isu yang diangkat. Mengenai bank tanah yang memudahkan korporasi mengambil tanah rakyat, tidak adanya larangan importir mengimpor bahan pangan saat panen raya, dan dihilangkannya sanksi bagi importir yang mengimpor saat panen raya,” ungkapnya.
Selanjutnya, pada 1 Mei yang bertepatan dengan Hari Buruh, 500.000 buruh di seluruh Indonesia akan turun ke jalan. Khusus di Jakarta, aksi akan dipusatkan di Istana dan kemudian massa akan melakukan konsolidasi di GBK atau JIS.
“Selain di Jakarta, aksi juga akan dilakukan kota-kota industri di seluruh Indonesia,” sebutnya.
“Setelah aksi May Day, langkah selanjutnya yang akan dilakukan adalah mengumpulkan petisi sejuta buruh tolak omnibus law. Di mana petisi dalam bentuk kartu pos ini akan dibagikan melalui longmarch jalan kaki Bandung-Jakarta pada tanggal 5 Mei sampai 12 Mei buruh akan jalan kaki,” sambungnya.
“Ini bukan mogok kerja. Tetapi mogok nasional. Dasarnya adalah UU No 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum dan UU 21/2000 yang menyatakan bahwa penanggungjawab pemogokan adalah serikat buruh,” pungkasnya.(*)