SURYAKEPRI.COM – Kasus ‘tidur bareng bos atau staycation’ sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja yang dialami karyawati di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, terus diusut. Kini oknum bos yang memberikan syarat tersebut diberhentikan dari perusahaan.
Dilansir detikJabar, hal ini diungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat Rachmat Taufik Garsadi. Rachmat mengatakan pihaknya mendapatkan informasi dari pihak perusahaan terkait.
“Iya, katanya diberhentikan sementara sambil menunggu pemeriksaan (polisi),” kata Rachmat saat dimintai konfirmasi, Jumat (12/5/2023).
.Baca :Â Kemnaker Telusuri Syarat Tidur Bareng Bos buat Perpanjang Kontrak
Rachmat belum mengetahui pasti berapa orang yang diberhentikan karena kasus tersebut. Dia mengatakan polisi masih melakukan pemeriksaan terkait kasus ini.
Menurut Rachmat, kasus ini sudah masuk ranah pidana. Hal ini lantaran belum ditemukan unsur pelanggaran dalam undang-undang industrial.
“Iya, langsung ditangani polisi, karena pidana, bukan hubungan industrial, bukan kasus pelanggaran norma kerja. Sudah menerapkan aturan cuma di luar itu ada oknum ya yang menekan,” jelasnya.(*)
Sumber:detikcom