BATAM, SURYAKEPRI.COM – Mewakili Wali Kota Batam Muhammad Rudi, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam Jefridin M.Pd menghadiri Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi atas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2022 di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam, Jumat (12/5/2023) siang.
“Terimakasih kepada seluruh anggota DPRD Batam atas teragenda dan terlaksananya paripurna hari ini,” kata Jefridin usai rapat tersebut digelar.
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari Penjelasan Walikota Batam perihal Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2022 Rabu (10/5/2023) lalu, yang dihadiri langsung Wali Kota Batam Muhammad Rudi.
.Baca : Rudi Paparkan Ranperda Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun 2022
“Paripurna hari ini hasilnya, fraksi menyetujui laporan pertanggungjawaban Walikota terkait APBD 2022 untuk dibahas sesuai mekanisme yang berlaku. Semua fraksi setuju untuk dibahas lebih lanjut,” ucap Jefridin.
Selanjutnya, ia berharap proses Ranperda menuju Peraturan Daerah (Perda) ini dapat berjalan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Harapan kita semua agar Ranperda ini sesegera mungkin untuk bahas. Dan, sesegera mungkin untuk jadikan perda,” harap dia.
Sementara itu dalam proses rapat, satu persatu perwakilan fraksi menyampaikan pandangannya atas penjelasan walikota terkait Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2022. Seluruh fraksi prinsipnya menyetujui untuk dibahas lebih lanjut.
“Mekanisme selanjutnya adalah tanggapan dan atau jawaban walikota atas pandangan fraksi ini, yang telah dijadwalkan pada Rabu 17 Mei yang akan datang,” ucap Wakil Ketua DPRD Kota Batam, Kamaluddin saat membaca keputusan rapat.(*)