Monday, October 14, 2024
HomeLainnyaNasionalPihak UPB Resmi Berhentikan Dosen Terlapor di Kasus Bos Ajak Karyawati 'Staycation'

Pihak UPB Resmi Berhentikan Dosen Terlapor di Kasus Bos Ajak Karyawati ‘Staycation’

Editor : Sudianto Pane

spot_img

SURYAKEPRI.COM – Pria berinisial B, yang menjadi terlapor di kasus bos ajak karyawati ‘staycation’ untuk memperpanjang kontrak kerja, ternyata juga seorang dosen di Universitas Pelita Bangsa (UPB), Kabupaten Bekasi. Pihak kampus sudah memberhentikan sementara B.

“Atas kasus tersebut, kami telah memberhentikan sementara Tugas Tri Dharma Perguruan Tinggi kepada dosen atas nama Hibarkah Kurnia, ST, MT selama proses pemeriksaan kepolisian berlangsung melalui Surat Keputusan Rektor Nomor 006/SK/1.1.NA/UPB/V/2023,” kata rektor UPB Hamzah Muhammad Mardi Putra dalam keterangannya, Selasa (16/5/2023).

Hamzah mengatakan perbuatan dosennya itu berimbas pada nama baik UPB. Dia menyebut kampus menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian.

.Baca : Kemnaker Siap Lindungi Karyawati Korban Bos Ajak Staycation Demi Perpanjang Kontrak Kerja

“Kami menyesalkan adanya pencemaran nama baik Universitas Pelita Bangsa sebagai dampak dari pemberitaan yang beredar perihal kasus staycation,” kata dia.

“Kami menyerahkan sepenuhnya proses pemeriksaan kepada pihak yang berwajib atau kepolisian sampai kasus tersebut dinyatakan selesai,” imbuhnya.

Diberhentikan dari Perusahaan

B juga sudah diberhentikan sementara dari perusahaan terkait kasus yang ada. Dilansir detikJabar, hal ini diungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat Rachmat Taufik Garsadi. Rachmat mengatakan pihaknya mendapatkan informasi dari pihak perusahaan terkait.

“Iya, katanya, diberhentikan sementara sambil menunggu pemeriksaan (polisi),” kata Rachmat saat dimintai konfirmasi, Jumat (12/5).

Rachmat belum mengetahui pasti berapa orang yang diberhentikan karena kasus tersebut. Dia mengatakan polisi masih melakukan pemeriksaan terkait kasus ini.

Menurut Rachmat, kasus ini sudah masuk ranah pidana. Hal ini lantaran belum ditemukan unsur pelanggaran dalam undang-undang industrial.

“Iya, langsung ditangani polisi, karena pidana, bukan hubungan industrial, bukan kasus pelanggaran norma kerja. Sudah menerapkan aturan cuma di luar itu ada oknum ya yang menekan,” jelasnya.(*)

 

Sumber: detiknews

BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img

POPULER