SURYAKEPRI.COM – Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau Adi Prihantara resmi membuka kegiatan Konsultasi Publik Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kepri Tahun 2023-2034 di Hotel CK, Tanjungpinang, Selasa (16/5).
Kegiatan ini diikuti oleh 100 orang peserta yang berasal dari Perwakilan DPRD Provinsi Kepri, OPD Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri, OPD terkait di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota, Perwakilan Instansi Vertikal, BUMN, Swasta, Akademis, Organisasi Masyarakat dan Lembaga Swadaya Masyarakat Kepri dan sebagai Narasumber pada kegiatan ini berasal dari Tim Penyusun RTRW Provinsi Kepri.
Dalam arahannya, Sekdaprov Adi menyampaikan sesuai dengan amanat Peraturan Pengganti Undangan-undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang mengamanatkan bahwa RTRW Provinsi harus terintegrasi dengan rencana Zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Lebih lanjut, Sekdaprov Adi menyampaikan bahwa di Provinsi Kepri sendiri target penyelesaian akan diamanatkan pada bulan Agustus Tahun 2023 yang akan datang, di mana Provinsi Kepri telah melakukan proses penyusunan sejak awal tahun 2022 lalu. Mengingat dinamika kebijakan yang ada di Kepri, perlu dilakukan harmonisasi dari berbagai kebijakan sektoral secara intensif dan menyeluruh.
“Untuk itu saya mengharapkan masukan, dukungan dan arahan dari berbagai stakeholder terkait serta bapak/ibu yang hadir pada acara Konsultasi penyusunan RTRW ini agar materi teknis RTRW Provinsi Kepri yang telah terintegrasi dapat diselesaikan sehingga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Kepri khususnya,” harap Sekdaprov Adi.
Selanjutnya, Sekdaprov Adi menjelaskan tujuan penataan ruang dalam RTRW provinsi ini guna mewujudkan ruang wilayah provinsi yang berkeadilan, produktif, nyaman, berkelanjutan menuju pusat-pusat perekonomian regional yang berdaulat, berbudaya, dinamis, inovatif, hijau, kolaborasi, dan bersatu di Wilayah Kepri.