Kejati Sumut Menuntut Hukuman Mati dan Pidana Seumur Hidup Terhadap 34 Terdakwa Kasus Narkoba

* Redaksi

Foto ilustrasi. Sanksi / Hukuman. (Foto: Pixabay)

SURYAKEPRI.COM – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menuntut pidana hukuman mati terhadap 34 terdakwa kasus narkotika dan obat psikotropika lainnya (narkoba). Selain itu tujuh terdakwa dituntut dengan pidana seumur hidup.

“Tuntutan mati dan pidana seumur hidup ini dijatuhkan jaksa tercatat mulai Januari-Mei 2023,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A. Tarigan, Senin (22/5).

Yos menyampaikan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) di jajaran Kejati Sumut menyebut ada 10 terdakwa yang dituntut pidana mati pada Januari yaitu dari Kejari Medan sebanyak 7 terdakwa dan Kejari Asahan 3 terdakwa.

“Kemudian Februari ada 6 terdakwa tindak pidana narkotika yang dituntut pidana mati, yaitu 4 dari Kejari Deliserdang dan 2 dari Kejari Medan,” papar Yos.

Selanjutnya pada Maret ada 9 terdakwa yang dituntut pidana mati, yaitu 5 terdakwa dari Kejari Medan dan 4 dari Kejari Asahan. Lalu April ada 8 terdakwa yang dituntut pidana mati, dimana 3 terdakwa dituntut pidana mati dari Kejari Batubara, 5 terdakwa dari Kejari Medan.

“Kejahatan narkotika merupakan kejahatan yang serius dan extra ordinary sehingga tindakan negara juga harus tegas dan keras terhadap kejahatan narkotika,” jelas mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang ini.