Tuesday, April 16, 2024
HomeLainnyaNasionalKepolisan Buru Produsen Obat Palsu Senilai Rp 130 M yang Dijual di...

Kepolisan Buru Produsen Obat Palsu Senilai Rp 130 M yang Dijual di Marketplace

Editor : Sudianto Pane

spot_img

SURYAKEPRI.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap 5 orang pelaku dalam kasus jual beli obat-obatan palsu hingga obat keras golongan G senilai Rp 130,04 miliar. Dari hasil pemeriksaan, 5 orang tersebut berperan sebagai pengedar.

“Untuk saat ini status mereka sebagai pengedar, pelaku, belum bisa kita katakan kalau dia ini sebagai pembuat atau produsen,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis kepada wartawan, Rabu (31/5/2023).

Auliansyah mengatakan pihak kepolisian akan memburu pembuat atau pemasok obat-obatan palsu kepada para 5 tersangka, IB (31), I (32), FS (28), FZ (19), dan S (62). Dalam kasus tersebut, sebanyak 77.061 obat-obatan disita.

.Baca : Berikut 5 Obat Asam Lambung Alami yang Ampuh

“Untuk pembuatnya pasti kita lagi mendalami karena memang untuk saat ini sudah mengarah. Tapi masih kita dalami siapa pembuat daripada obat-obatan palsu dan obat-obatan yang tanpa ada izin edar,” jelasnya.

Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Victor Inkiriwang menambahkan masyarakat harus berhati-hati saat membeli obat-obatan tersebut. Dia juga meminta masyarakat untuk tidak membeli obat-obatan di dua toko online yang sudah diketahui menjual obat palsu, yakni Geraikita99 dan Dominoshop96.

“Harus sangat berhati-hati dalam membeli produk, baik suplemen maupun obat-obatan sangat berhati-hati. Di sini kami tekankan ada dua online shop yang sudah positif menjual suplemen palsu. Jadi untuk masyarakat yang pernah membeli suplemen obat-obat di toko online ini mohon agar berhati-hati,” kata dia.

Penjual Tak Paham soal Obat

Sementara itu, Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Victor Inkiriwang mengatakan pengedar tersebut tidak memahami soal obat-obatan yang dijual secara bebas melalui marketplace.

“Tidak (paham obat-obatan). (Belajar obat-obatan) otodidak,” kata Victor.

Victor menambahkan alasan mereka menggeluti bisnis tersebut hanya untuk mencari keuntungan sebanyak-banyaknya. Diketahui para tersangka sudah menjalani bisnis tersebut sejak 2021 dengan total keuntungan mencapai Rp 130,4 miliar.

“Tujuannya ingin mencari keuntungan. Keuntungan untuk apa, sementara masih kita dalami. Yang pasti ini masih akan tetap kita kembangkan maksimal. Sambil kita sampaikan ke masyarakat, masyarakat banyak yang belum tahu membedakan produk asli dan palsu. Ini bisa teredukasi,” ujarnya.

Obat Palsu Dijual di Marketplace

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan pengungkapan kasus bermula dari adanya 4 laporan polisi. Dari 4 laporan tersebut, 5 pelaku ditangkap. Mereka adalah IB (31), I (32), FS (28), FZ (19), dan S (62).

“Adapun barang bukti yang berhasil kami sita itu sebanyak 77.061,” kata Auliansyah kepada wartawan, Rabu (31/5/2023).

Dari barang bukti yang ada, sebanyak 1. 366 buah berupa obat cair sirup dan obat asma, 2.180 buah berupa obat salep. Tak hanya itu, sebanyak 74.515 buah berupa obat daftar golongan G yang merupakan obat keras, mulai Tramadol hingga Alprazolam.

Saat dimintai konfirmasi, mereka telah beraksi sejak 2021. Ditaksir akumulasi yang didapat hanya dalam waktu dua tahun mencapai Rp 130,4 miliar.

“Mereka melakukan kegiatan ini hasil pemeriksaan kami dari bulan Maret 2021 sampai dengan kemarin bulan Mei 2023. Yang diduga nilai barang tersebut dari tahun 2021 sampai 2023 itu lebih kurang Rp 130,4 miliar,” jelasnya.

.Baca : Leher Tegang-Pundak Kaku Imbas Kolesterol Tinggi, Ini Cara Mengatasinya Tanpa Obat

Modusnya yang dilakukan para pelaku pun beragam, yakni memperdagangkan produk suplemen untuk pencernaan anak dengan merek Interlac palsu dan obat lainnya tanpa izin edar secara online di e-commerce dengan nama toko Geraikita99 dan toko Dominoshop96.

Saat ini 5 pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, mereka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 102 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar; Pasal 197 jo 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan pidana 15 penjara dan denda Rp 1,5 miliar; Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

Mereka juga dijerat Pasal 196 jo Pasal 98 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana 10 penjara dan denda Rp 1 miliar; Pasal 60 angka 10 Jo angka 4 terkait Pasal 197 jo Pasal 106 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dengan pidana 15 penjara dan denda Rp 1,5 miliar; Pasal 56 KUHP; hingga Pasal 55 KUHP.(*)

 

Sumber: detiknews

BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img

POPULER