PPATK Serahkan Laporan Aliran Dana TPPO Rp442 Miliar ke Polisi

Editor : Sudianto Pane

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

SURYAKEPRI.COM – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengirim Laporan Hasil Analisa terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Mabes Polri.

Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah menyebut total terdapat empat laporan dengan nilai transaksi mencapai Rp442 miliar yang telah diserahkan kepada kepolisian.

“Pada tahun 2023 PPATK telah menyampaikan 4 HA terkait TPPO dengan nilai transaksi kurang lebih Rp442 Miliar. Hal tersebut telah ditindaklanjuti oleh Polri dengan penetapan para tersangka,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (8/6).

.Baca : PPATK Rapat Internal Terkait Transaksi Mencurigakan, Mahfud dan Sri Mulyani Hadir

Natsir menyebut laporan tersebut juga telah ditindaklanjuti oleh jajaran Korps Bhayangkara melalui penetapan sejumlah tersangka TPPO.

Natsir menyebut PPATK saat ini juga masih terus melakukan penelusuran sindikat pelaku perdagangan orang lainnya yang berada di luar negeri.

“Untuk jaringan penempatan TKI illegal lainnya baik itu jaringan Kamboja sebagaimana permintaan Polri maupun proaktif oleh PPATK sedang dilakukan penelusuran aliran dananya ke berbagai PJK (Perusahaan Jasa Keuangan),” tuturnya.

Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan kebijakan itu merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo yang sebelumnya menugaskan Polri sebagai pelaksana harian Satgas TPPO.