Beli HP Atau Tablet dari Luar Negeri di Bawah Rp 7,5 Juta Tidak Dikenakan Pajak

* Redaksi

HP
HP

SURYAKEPRI.COM – Setiap perangkat handphone yang dibeli dari luar negeri harus memiliki nomor IMEI atau international mobile equipment identity. Sebagai barang yang dibawa dari luar negeri atau impor, tentu ada pungutan pajak atas nilai barang impor itu.
Nah, pungutan pajak oleh konsumen atas barang impor yakni bea masuk sebesar 10%, PPN 11%, dan PPh 10% bagi yang memiliki NPWP atau 20% bagi yang tidak memiliki NPWP. Pungutan pajak itu dihasilkan dari penghitungan dari harga barang yang dibeli.

Namun ada barang atau handphone yang tidak dikenakan pajak alias gratis. Mengutip dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, pembebasan atau tidak dipungut Bea Masuk, PPN, ataupun PPh berlaku pada harga bawang di bawah US$ 500 atau setara Rp 7,5 juta (kurs Rp 15.031).

“Penumpang diberikan pembebasan atas kewajiban dipungut pajak jika nilai barang yang dibawa kurang dari US$ 500. Apabila nilai barang melebihi US$ 500 per orang, maka atas kelebihan tersebut akan dipungut Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor,” tulis keterangan DJBC, ditulis, Kamis (3/8/2023).

Jadi misalnya membeli handphone atau tablet di bawah US$ 500, akan bebas pajak. Sementara di atas itu, tetap akan dikenakan sesuai dengan penghitungan yang berlaku.

Namun dengan catatan harus tetap melakukan registrasi IMEI. Jika tidak memiliki nomor IMEI, handphone tidak akan memiliki sinyal ponsel.

Jangan sampai juga memiliki IMEI ilegal karena akan terkena blokir oleh pemerintah. Seperti kasus temuan 191 ribu handphone diketahui memiliki IMEI ilegal dan akan dinonaktifkan.

Untuk mengetahui berapa pajak yang dikeluarkan bisa menggunakan fasilitas kalkulator IMEI milik bea dan cukai, https://bcsurakarta.beacukai.go.id/kalkulator-imei/.

Pungutan pajak IMEI ini berbeda di setiap orangnya, karena tergantung harga barang dan kurs pajak dari mata uang negara asal barang atau handphone.

Kemudian, perbedaan pajak juga terjadi antara penumpang dan pengangkutnya, apakah pribadi atau awak sarana pengangkut. Lalu pajak juga berbeda dengan orang yang memiliki NPWP dan tidak memiliki NPWP.

Tata cara dalam melakukan registrasi IMEI: