Mario Dandy Kecewa Dituntut 12 Tahun Penjara

Editor : Sudianto Pane

Terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satrio. ([Suara.com/Alfian Winanto])
Terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satrio. ([Suara.com/Alfian Winanto])

SURYAKEPRI.COM – Mario Dandy Satriyo (20) mengaku kecewa dituntut 12 tahun penjara di kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17). Mario Dandy tidak habis pikir jaksa tidak menyertakan hal yang dapat meringankan hukuman dalam tuntutannya.

“Majelis hakim Yang Mulia, pada kesempatan ini saya juga ingin menyampaikan rasa kecewa atas tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut dengan pidana maksimal tanpa sedikit pun mempertimbangkan alasan-alasan yang meringankan,” kata Mario Dandy saat membacakan nota pembelaan pribadinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/3/2023).

Mario Dandy mengakui usianya yang menginjak 19 tahun ini masih kurang bijak dalam mempertimbangkan risiko jangka panjang. Mario Dandy mengaku belum bisa mengontrol emosi.

“Seumur hidup saya, saya belum pernah sekalipun bermasalah dengan hukum. Dengan usia saya yang masih 19 tahun saya mengetahui bahwa saya kurang bijak dalam mempertimbangkan resiko jangka panjang di mana seharusnya emosi dan amarah menjadi cobaan dan tantangan yang harus dikalahkan,” katanya.

Kendati demikian, kata Mario, di usia mudanya ini dirinya yakin bisa memperbaiki diri menjadi lebih baik. Dia mengaku akan berubah menjadi pribadi yang baru.

“Pada usia muda ini saya meyakini bahwa saya masih dapat memperbaiki diri menjadi jauh lebih baik dengan meninggalkan cara-cara hidup yang salah dan berubah menjadi pribadi yang baru untuk menyongsong masa depan yang lebih baik,” tuturnya.

Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara

Mario Dandy dituntut hukuman penjara. Mario Dandy diyakini jaksa bersama-sama dengan terdakwa lain melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dulu terhadap Cristalino David Ozora (17).