SURYAKEPRI.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah mengeksekusi terpidana Putri Candrawathi (PC) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Adapun Putri merupakan istri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang terlibat kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“Iya betul, sudah dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu, per kemarin, Rabu (23/8),” ujar Kepala Kejari Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi saat dikonfirmasi, Kamis (24/8/2023).
Eksekusi dilakukan lantaran kasus Putri sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).
Sementara itu, untuk ketiga terpidana lainnya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J masih belum dilakukan eksekusi ke lapas.
Ketiga terpidana itu adalah Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo (eks ajudan Sambo), dan Kuat Ma’ruf (asisten rumah tangga Sambo).
Menurut Syarief ketiganya juga segera dieksekusi. Namun, ia tidak menjelaskan lebih lanjut alasan ketiga terpidana itu belum dieksekusi.
“Tunggu dulu. Satu-satu dulu. Ini dulu yang PC dulu ya. Nanti pasti dikasih tahu,” ujar dia.
Sumber: kompas