SURYAKEPRI.COM – Masa kampanye Pilpres 2024 belum dimulai meskipun Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan tiga pasangan calon. Kampanye baru boleh dilakukan pada 28 November.
Masa kampanye pilpres akan dimulai bersamaan dengan masa kampanye pemilihan anggota legislatif. Durasi masa kampanye pemilu kali ini adalah 75 hari.
Capres dan cawapres tak boleh lagi berkampanye pada 11 hingga 13 Februari 2023. Tiga hari itu dinyatakan sebagai masa tenang. Pada 14 Februari, pemungutan suara akan dilakukan.
Rekapitulasi suara akan dimulai keesokan harinya. Rekapitulasi suara berjenjang hingga tingkat nasional dijadwalkan rampung pada 20 Maret 2022.
ADVERTISEMENT
KPU akan menggelar pilpres putaran kedua bila tidak ada pasangan calon yang meraih suara 50 persen plus satu. Putaran kedua diikuti oleh dua pasangan calon dengan perolehan suara terbanyak.
Masa kampanye pilpres putaran kedua dilaksanakan pada 2-22 Juni 2024. Pemungutan suara dilakukan pada 26 Juni 2024.
Jadwal kampanye hingga pemungutan suara Pilpres 2024 adalah sebagai berikut:
Putaran pertama:
28 November 2023-10 Februari 2024: Masa kampanye pemilu
11 Februari 2024-13 Februari 2024: Masa tenang
14 Februari 2024-15 Februari 2024: Pemungutan dan penghitungan suara
15 Februari 2024-20 Maret 2024: Rekapitulasi hasil penghitungan suara
Putaran kedua:
22 Maret 2024-25 April 2024: Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih
2 Juni 2024-22 Juni 2024: Masa kampanye pemilu
23 Juni 2024-25 Juni 2024: Masa tenang
26 Juni 2024: Pemungutan suara
26 Juni 2024-27 Juni 2024: Penghitungan suara
27 Juni 2024-20 Juli 2024: Rekapitulasi hasil penghitungan suara
Pelantikan:
20 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden
(*)
Sumber: cnnindonesia