SURYAKEPRI.COM – Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama Hilman Latief membeberkan pemicu usulan biaya haji 2024 yang naik ketimbang biaya haji pada tahun 2023.
Hal ini menindaklanjuti usulan yang sebelumnya disampaikan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR soal biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2024 sebesar Rp 105 juta. Biaya itu naik dibanding yang dikenakan pada 2023 sebesar Rp 90 juta.
Hilman menjelaskan, biaya haji 2024 terpaksa diusulkan naik di antaranya karena perubahan asumsi nilai tukar rupiah.
“Biaya Haji 2023, disepakati dengan asumsi kurs 1 USD sebesar Rp 15.150 dan 1 SAR sebesar Rp 4.040. Sementara Usulan Biaya Haji 2024 disusun dengan asumsi kurs 1 USD sebesar Rp 16.000 dan 1 SAR sebesar Rp 4.266,” kata Hilman di Jakarta, Selasa, 14 November 2023.
Akibat selisih kurs tersebut, kata Hilman, kenaikan biaya layanan tak bisa dihindari. Adapun kenaikan biaya layanan tersebut diterjemahkan ke dalam tiga jenis.
Pertama, layanan yang harganya tetap atau sama dengan tahun 2023. Adapun kenaikan dalam usulan BPIH 2024 terjadi karena adanya selisih kurs.
“Misalnya, transportasi bus salawat. Kami mengusulkan biaya penyediaan transportasi bus salawat tahun ini sama dengan 2023, sebesar SAR146. Tapi asumsi nilai kursnya berbeda. Sehingga ada kenaikan dalam usulan,” katanya.
Kedua, kata Hilman, layanan yang harganya memang naik dibanding tahun lalu. Adapun kenaikan usulan terjadi karena kenaikan harga dan selisih kurs. Misal, akomodasi di Madinah dan Mekkah.