BATAM, SURYAKEPRI.COM – DPRD Kota Batam bersama dengan sejumlah warga Bengkong Kolam menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak BP Batam dan pihak terkait terkait permasalahan pembayaran UWTO lahan yang menjadi pemukiman warga. Rapat tersebut digelar di ruang pimpinan DPRD Batam, Senin (20/11) dan langsung dipimpin Ketua DPRD Batam, Nuryanto.
Ketua DPRD Batam, Nuryanto mengaku sebelum RDP digelar ada sejumlah warga Bengkong Kolam yang tidak terima disebutkan belum membayar UWTO lahan yang ditempati warga sejak tahun 2009 tersebut oleh pihak BP Batam. Padahal di sana sudah ada warga yang membayar lunas, ada yang belum lunas dan ada sama sekali yang belum membayar.
“Nah jadi biar jelas duduk persoalannya, kita panggilah BP Batam. Bagaimana solusi mengatasi ini,” katanya.
Caknur mengatakan, alokasi lahan tersebut awalnya diberikan atas nama koperasi. Di mana saat itu belum bisa diberikan ke perorangan. Didirikanlah koperasi bernama Koperasi Bhineka Jaya. Dan lana pun dialokasikan. Dengan ketentuan membayar UWTO sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Seperti yang sudah dijelaskan tadi, ada warga yang sudah membayar UWTO dan sudah lunas. Ada juga yang membayar dan belum lunas, tetapi memang ada juga yang sama sekali belum membayar. Dan karena ada yang belum bayar inilah yang mempegaruhi kebijakan terhadap yang sudah membayar,” katanya.
Di tengah perjalanan, BP Batam pun membatalkan alokasi tersebut kepada koperasi dengan sejumlah alasan. Salah satunya adalah belum membayar UWTO. Padahal sebenarya, masyarakat sudah banyak yang membayar.
“Jadi ini yang menjadi akar masalahnya. Jadi di tengah warga saat ini ada keresahan. Nah BP Batam harus mengklarifikasi pernyataannya yang menyebut warga belum bayar UWTO. Faktanya, warga sudah bayar dan mau membayar. Bahkan ada yang sampai lunas,” katanya.
Terkait hal tersebut, Caknur meminta agar pemerintah dalam hal ini BP Batam bisa mengambil solusi untuk memberikan dukungan kepada warga khususnya bagi yang sudah membayar UWTO. Artinya, BP Batam bisa memberikan apresiasi kepada warga yang sudah membayar lunas UWTO yang dibayarkan lewat koperasi Bhineka Jaya.
“Ada warga yang baik yang peduli dan melaksanakan kewajibannya, menurut saya BP Batam harus mengapresiasi. Janganlah diperlakukan sama dengan warga yang belum membayar sama sekali. Harus ada rasa keadilan kepada masyarakat, atau harus diperlakukan adil,” katanya.
Caknur mengatakan untuk mengetahui warga yang belum bayar UWTO dan yang sudah membayar, pihak BP Batam bisa berkoordinasi dengan pengurus dari Koperasi Bhinneka Jaya. “Jadi nanti bisa diminta datanya. Dan disinilah perlu kita minta kebijakan nan arif dari BP Batam. Tetapi perlu diingat, pada dasarnya semua warga mau membayar,” ujarnya.