SURYAKEPRI.COM – Penyidik melengkapi berkas perkara dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan tersangka mantan Ketua KPK Firli Bahuri. Berkas tersebut dikirimkan lagi ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Dalam foto yang diterima, Rabu (24/1/2024), berkas perkara tersebut diangkut menggunakan dua koper berwarna hitam. Berkas perkara tersebut terdiri dari ribuan halaman.
“Pada hari Rabu, tanggal 24 Januari 2024 pukul 13.50 WIB, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah mengirimkan kembali berkas perkara a quo yang telah dilengkapi dengan pemenuhan petunjuk P19 dari JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (24/1/2024).
Berkas perkara tersebut pertama kali dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Jumat (15/12/2023). Namun, berkas dikembalikan jaksa ke penyidik pada 29 Desember 2023 untuk dilengkapi.
Pihak kepolisian pun kembali melakukan pemeriksaan terhadap para pihak terlibat dalam rangka melengkapi berkas perkara tersebut. Termasuk Firli Bahuri sebagai tersangka hingga Syahrul Yasin Limpo sebagai saksi.
Firli Bahuri sendiri sudah ditetapkan jadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan SYL. Firli dijerat dengan dugaan tindak pidana pemberantasan korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi atau suap terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementan RI pada kurun 2020-2023.
Firli telah mengajukan gugatan praperadilan dan tidak diterima. Firli kembali melawan dengan mengajukan gugatan praperadilan baru. (*)
Sumber: detik