Anak Wakil Bupati Karimun Dituntut 20 Tahun Penjara, Ini Kasusnya!
KARIMUN, SURYAKEPRI.COM – Sidang kasus sabu-sabu sebanyak 1,9 kilogram yang diduga melibatkan DA (30-an) anak Wakil Bupati Karimun, Anwar Hasyim memasuki babak baru.
DA pada sidang Rabu (13/3/2024) kemarin, dituntut hukuman kurungan selama 20 tahun dikurangi masa tahanan sementara.
Selain itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun juga menuntut DA membayar denda sebesar Rp 10 miliar atau subsider kurungan 2 bulan.
“DA dituntut 20 tahun kurungan dikurangi masa tahanan selama proses penyidikan dan persidangan. Ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp 10 miliar atau subsider dua bulan kurungan,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Karimun, Rezi Dharmawan.
Tidak hanya DA, tiga terdakwa lainnya juga dituntut hukuman serupa.
Terdakwa MR (20-an) yang berperan sebagai kurir juga dituntut 20 tahun penjara dikurangi masa tahanan sementara dan denda sebesar Rp 5 miliar subsider dua bulan kurungan.
Berikutnya terdakwa PA (40-an) yang berperan sebagai pemilik sabu 1,9 Kg juga dituntut 20 tahun penjara dikurangi masa tahanan sementara dan denda sebesar Rp 10 miliar atau kurungan dua bulan.
Terakhir terdakwa FA (30-an), rekannya DA juga dituntut 20 tahun penjara dikurangi masa tahanan sementara dan denda Rp 5 miliar atau dua bulan penjara.
Rezi mengatakan, menurut pihaknya DA Cs terbukti melanggar Pasal 114 Ayat 2 junto Pasal 132 Ayat 1, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Rencananya sidang akan dilanjutkan Rabu (20/3/2024) depan dengan agenda penyampaian nota pembelaan atau Pledoi para terdakwa. (*)
Penulis: Rachta Yahya