BATAM, SURYAKEPRI.COM – Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M. Pd. mewakili Bapak Wali Kota Batam, Muhammad Rudi dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam. Dalam rapat tersebut, salah satu agenda utama adalah Penyampaian dan Penjelasan Wali Kota Batam terkait Ranperda Penyelenggaraan Pemakaman, pada Selasa (26/3/2024).
“Populasi penduduk Kota Batam pada tahun 2023 telah mencapai 1.256.242 jiwa, hal ini tidak sebanding dengan jumlah lahan yang tersedia, dengan tingginya jumlah penduduk dan tingkat kematian rata-rata perhari di Kota Batam sebanyak 20 orang, maka Pemko Batam berupaya memberikan pelayanan dan kepastian hukum kepada masyarakat khusunya dibidang penyelenggaran pemakaman,” jelas Jefridin.
Dalam penataan dan pengelolaan Tempat Pemakaman Umum, Pemko Batam berpedoman pada Rencana Tata Ruang Kota. Hal ini sejalan dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 2 Ayat (3) PP No.9 Tahun 1987 Tentang Penyediaan Dan Penggunaan Tanah Untuk Keperluan Tempat Pemakaman.
“Pertumbuhan penduduk akan berdampak pada kebutuhan lahan sebagai tempat tinggal dan juga berpengaruh pada ketersediaan lahan untuk pemakaman umum. Maka ini merupakan langkah antisipatif di dalam menata wilayah perkotaan dengan baik,” paparnya.
Jefridin menyampaikan dalam forum bahwa, telah disepakati Ranperda tentang Penyelenggaraan Pemakaman Kota Batam. Dimana tercantum dalam Prioritas Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Batam tahun 2024.
“Atas nama Pemko Batam mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada DPRD Kota Batam yang telah mengatur pelaksanaan penyelenggaraan pemakaman,” ucapnya.
Selain itu, juga disampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Batam untuk Tahun 2023. Rapat juga mencakup pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk mengkaji lebih lanjut mengenai isu tersebut.
“Kiranya Laporan ini dapat dilakukan pembahasan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang- undangan,” tegasnya.(*)