Thursday, October 10, 2024
HomeMixedNewsKemenkeu Melelang Mobil Rubicon Mario Dandy Senilai Rp 809 Juta

Kemenkeu Melelang Mobil Rubicon Mario Dandy Senilai Rp 809 Juta

spot_img

SURYAKEPRI.COM – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melelang mobil mewah Rubicon hasil sitaan dari Mario Dandy Satriyo, anak mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo. Hasil lelang akan diserahkan kepada korban, Cristalino David Ozora sesuai dengan putusan hakim.

Mobil mewah tersebut dilelang dengan dibuka penawaran harga mulai Rp 809.300.000. Bagi yang ingin mengikuti lelang tersebut, harus menyetor uang jaminan senilai Rp 242.790.000 selambat-lambatnya satu hari sebelum pelaksanaan lelang.

“Satu unit mobil Rubicon Wrangler 3,6 Jeep L.C. HDTP No.Pol.B2571 PBP berikut kunci dan STNK. Nilai limit Rp 809.300.000 dengan kode lelang UOCTHB,” tulis unggahan di Instagram resmi @direktoratlelangDJKN, dikutip Kamis (25/4/2024).

Pelaksanaan lelang dan penetapan pemenang lelang akan dilakukan pada Jumat (26/4) pukul 10.00 WIB di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sebelumnya, peserta lelang bisa melihat obyek lelang pada Rabu (24/4) kemarin di lokasi yang sama.

Pengajuan penawaran lelang sudah dibuka melalui lelang.go.id atau portal.lelang.go.id sampai tanggal pelaksanaan lelang. Waktu penawaran dilakukan pada 19 April 2024 pukul 00.00 WIB sampai 26 April 2024 pukul 10.00 WIB.

Sebagai informasi, lelang ini merupakan bagian dari putusan hakim terhadap Mario Dandy yang telah menganiaya David Ozora. Hasil lelang nantinya untuk menutupi sebagian kewajiban restitusi terhadap David Ozora.

Total restitusi yang dibebankan adalah Rp 25.140.161.900. Selain restitusi, Mario Dandy dijatuhi hukuman badan yakni pidana 12 tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora. (*)

 

Sumber: detik

BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img

POPULER