Tuesday, October 15, 2024
HomeMixedNewsPelaku Meretas Ponsel Ria Ricis, Curi Foto dan Video 

Pelaku Meretas Ponsel Ria Ricis, Curi Foto dan Video 

spot_img

 

SURYAKEPRI.COM – Polisi mengungkap cara pria asal Cipayuneg, Jakarta Timur, berinisial AP (29) memperoleh foto dan video pribadi Ria Ricis yang digunakan untuk memeras dan mengancam. Pelaku meretas sistem elektronik milik Ria Ricis.

“Melalui peretasan ilegal atau illegal access yang dilakukan Tersangka terhadap sistem elektronik (ponsel) milik pelapor atau korban untuk mengambil informasi dan/atau dokumen elektronik pribadi milik pelapor atau korban,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (11/6/2024).

Selanjutnya, kata Ade Safri, tersangka AP mengambil foto dan video pribadi milik Ria Ricis. Setelah itu, dia memeras korban Rp 300 juta disertai ancaman akan menyebar foto dan video tersebut.

“Kemudian informasi dan dokumen elektronik pribadi milik korbannya ini digunakan untuk melakukan pengancaman melalui media elektronik kepada korbannya yang dilakukan melalui perantara manajer ataupun asisten korban untuk meminta korbannya memberikan uang sebesar Rp 300 juta terhadap tersangka,” jelasnya.

Atas kasus tersebut, Ria Ricis selanjutnya melaporkan ulah Tersangka ke Polda Metro Jaya pada Jumat (7/6). Pihak kepolisian pun bergerak cepat dan menangkap tersangka AP di rumahnya di kawasan Cipayung, Jakarta Timur Senin (10/6) dini hari.

Jadi Tersangka dan Ditahan

Polisi telah berhasil menangkap AP. Pria itv tcu sudah ditetapkan menjadi tersangka.

“Sudah jadi tersangka,” kata Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan.

Ade Safri menjelaskan, pria AP dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) juncto Pasal 45 dan/atau Pasal 30 ayat (2) juncto Pasal 46 dan/atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentadng Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Dalam Pasal 27B ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan atau denda paling banyak Rp 700 juta. Dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan atau denda paling banyak 2 miliar,” jelasnya.

Ade Safri menambahkan, pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap tersangka.

“Pukul 20.00 WIB dilakukan penahanan di rutan Polda Metro Jaya,” imbuhnya. (*)

 

Sumber: detik

BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img

POPULER