SURYAKEPRI.COM – Kasus pengancaman dan pemerasan Rp 300 juta yang dialami oleh artis Ria Ricis masih diusut Polda Metro Jaya. Terkini, polisi sudah menangkap pelaku.
“Pada tangga 10 Juni 2024 Senin, pukul 01.20 WIB dini hari, tim penyidik berhasil melakukan upaya paksa penangkapan tersangka AP di rumahnya di Kelurahan Cipayung, Jaktim,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (11/6/2024).
Ade Safri mengatakan tersangka AP langsung digiring ke Polda Metro Jaya. Saat ini pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pemeriksaan.
“Dibawa ke mako kantor penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana,” ujarnya.
Kasus itu dilaporkan Ria Ricis ke Polda Metro Jaya pada Jumat (7/6).
Dia mengaku dihubungi seseorang yang mengancam akan menyebarkan foto dan video pribadinya jika tidak membayar uang sejumlah Rp 300 juta.
Kasus Naik Sidik
Polisi menyampaikan perkembangan terkini kasus dugaan pengancaman dan pemerasan Rp 300 juta terhadap artis Ria Ricis. Kasus tersebut kini sudah naik ke tahap penyidikan.
“Kasus dugaan pemerasan yang dialami Saudari RR sudah naik ke tahap penyidikan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (11/6/2024).
Ade Ary mengatakan kasus itu naik ke tahap penyidikan setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara. Saat ini pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut.
“Dilakukan pemeriksaan pengamanan barang bukti, kemudian gelar perkara, akhirnya penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya meningkatkan statusnya ke penyidikan karena ada dugaan tindak pidana,” tuturnya. (*)
Sumber: detik