Saturday, October 5, 2024
HomeKarimunOknum Honorer Pemkab Karimun Ditangkap Simpan Sabu 2,09 Kilogram

Oknum Honorer Pemkab Karimun Ditangkap Simpan Sabu 2,09 Kilogram

spot_img

Oknum Honorer Pemkab Karimun Ditangkap Simpan Sabu 2,09 Kilogram

KARIMUN, SURYAKEPRI.COM – Seorang oknum honorer di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun.

Oknum honorer Pemkab Karimun itu yakni berinisial RD. Sehari-hari ia bertugas di Dinas Pendidikan Karimun.

Ia ditangkap Tim Satres Narkoba Polres Karimun dikarenakan kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu.

Baca juga: Akhir Pelarian Buron Filipina Alice Guo di Indonesia, Ditangkap dan Ditukar Gembong Narkoba

Tidak tanggung-tanggung, RD diketahui menyimpan sabu sekitar 2,09 kilogram.

Kabar ditangkapnya RD, oknum honorer Pemkab Karimun tersebut diketahui saat Satres Narkoba Polres Karimun menggelar konferensi pers di Mapolres Karimun, Senin (9/9/2024) sekira pukul 10.00 WIB.

Kapolres Karimun AKBP Robby Manusiwa mengintrogasi RD, tersangka kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 2,09 kg disela-sela konferensi pers, Senin (9/9/2024). Foto Suryakepri.com/Yahya

Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Karimun AKBP Robby Manusiwa didampingi Kasatres Narkoba Polres Karimun AKP Alfin Dwi Untung.

Baca juga: Belasan Ekor Hiu Positif Narkoba Jenis Kokain di Brazil

“Kasus dengan tersangka inisial RD dengan barang bukti cukup banyak yakni sabu seberat 2.098 gram atau 2 kilo lebih,” ujar Kapolres AKBP Robby Manusiwa, Senin.

RD ditangkap dikediamannya, kawasan Taruko, Pelipit, Kelurahan Sungai Lakam Timur, Kecamatan Karimun, September 2024.

Berdasarkan pengakuan RD, Kapolres mengatakan, barang bukti sabu seberat 2,09 kilogram tersebut diduga berasal dari Malaysia.

Baca juga: Polisi Geledah Indekos Virgoun Cari Barang Bukti Narkoba Lainnya

Namun begitu, belum diketahui apakah sabu tersebut akan diedarkan di Karimun atau luar Karimun.

Hal itu dikarenakan, RD masih menunggu instruksi dari pemilik di Malaysia.

“Pengakuan tersangka (RD), sabu tersebut dititipkan temannya dari Malaysia dan belum sempat diedarkan karna masih menunggu instruksi selanjutnya dari rekannya di Malaysia tersebut,” terang Kapolres.

Baca juga: Reaksi Inara Rusli Saat Mantan Suami Virgoun Ditangkap Karena Narkoba

Perihal modus masuknya sabu seberat 2,09 kilogram tersebut dari Malaysia ke Karimun dikatakan Kapolres melalui pelabuhan tidak resmi.

“Pakai kapal berlabuh di pelabuhan tidak resmi di Karimun,” ungkapnya.

Selain kasus oknum honorer Pemkab Karimun tersebut, Satres Narkoba Polres Karimun juga merilis 4 kasus narkoba lainnya dengan jumlah tersangka sebanyak 9 orang.

Baca juga: Jadi Tersangka Dalam Kasus Narkoba, Epy Kusnandar akan Jalani Rehabilitasi

“Hari ini ada 6 tersangka yang kami bawa ke hadapan rekan-rekan wartawan, sisanya sebanyak 4 orang sudah kami titipkan di Rutan dikarenakan ada seorang dari mereka yang diketahui sakit,” ujar Kapolres.

Kesembilan tersangka tersebut diamankan di lokasi berbeda diantaranya Kecamatan Tebing, Meral dan Kundur.

“Total barang bukti sabu dari keseluruhan kasus yang kami amankan dalam kurun waktu satu bulan ini sekitar 2,8 kilogram,” pungkas Kapolres Karimun AKBP Robby Manusiwa.

Baca juga: Chandrika Chika Diduga Pakai Narkoba Sudah Sejak Satu Tahun Lebih

Akibat perbuatannya tersebut, RD terancam sanksi penjara maksimal selama 20 tahun dan minimal 5 tahun. (*)

Penulis: Rachta Yahya

 

BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img

POPULER