SURYAKEPRI.COM – Sidang cerai Ruben Onsu dan Sarwendah Tan tinggal menyisakan agenda putusan setelah penggugat membacakan kesimpulannya secara e-court pada Selasa (10/9).
Minola Sebayang selaku kuasa hukum Ruben Onsu menyatakan agenda putusan itu dijadwalkan bakal digelar pada 24 September mendatang. Agenda itu akan menjadi akhir dari proses persidangan Ruben dan Sarwendah.
“Kalau sesuai agenda sidang, setelah agenda kesimpulan hari ini, maka putusan atas gugatan ini akan dibacakan tanggal 24 september,” ungkap Minola ketika ditemui di kantornya di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (10/9).
“Jadi, itu adalah akhir dari proses hukum yang sudah kita jalani beberapa waktu ini. Itu akan dibacakan putusannya,” lanjutnya.
Minola menjelaskan putusan sidang kemungkinan disampaikan secara e-court. Namun, putusan itu juga masih berpotensi dibacakan langsung dalam sidang tertutup.
Pembacaan putusan itu merupakan kewenangan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan baru akan ditetapkan menjelang agenda digelar.
“Meski pun ada kemungkinan putusan disampaikan melalui e-court, tapi tetap ada kemungkinan juga putusan dibacakan di sidang tertutup,” ungkap Minola.
Sementara itu, pihak Ruben telah menyampaikan materi kesimpulan yang dibacakan dalam agenda sidang terbaru pada Selasa (10/9). Kesimpulan itu juga disampaikan kuasa hukum secara e-court.
Berdasarkan pernyataan Minola, pihak penggugat menyimpulkan Sarwendah selaku tergugat turut sepakat dengan gugatan cerai yang diajukan oleh Ruben Onsu.
Hal itu dibuktikan dari Sarwendah dan kuasa hukum yang tiga kali absen memenuhi panggilan hakim. Ia menjelaskan sikap itu menjadi tanda tergugat tidak ingin membela diri atas gugatan Ruben.
Bukti lain yang menegaskan kesimpulan penggugat adalah pernyataan kuasa hukum Sarwendah. Kuasa hukum tergugat itu disebut menyatakan tidak ada bantahan atas gugatan cerai tersebut.
Menurut Minola, bantahan itu menunjukkan bahwa Sarwendah sepakat dan menginginkan gugatan dari suaminya tersebut.
“Ini menunjukkan bahwa sebenarnya gugatan yang kami layangkan atas nama klien kami, Ruben Onsu, sebenarnya juga gugatan yang diinginkan oleh tergugat,” ungkap Minola.
“Jadi, bukan merupakan keinginan sepihak saja, seperti yang kita lihat sudah dipanggil secara patut. Artinya dia tahu dan baca isi gugatan, tapi dia tidak hadir,” sambungnya.
Ruben Onsu menggugat cerai Sarwendah melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, ke PN Jakarta Selatan pada 11 Juni 2024 dan terdaftar dengan nomor perkara 551/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL.
Gugatan itu hadir sekitar 11 tahun sejak keduanya resmi menikah pada 22 Oktober 2013. Pernikahan keduanya dikaruniai dua anak perempuan dan satu anak angkat laki-laki. (*)
Sumber: cnnindonesia