Saturday, October 5, 2024
HomeMixedNewsAgnez Mo Digugat oleh Pencipta Lagu Bilang Saja Sebesar Rp 1,5 Miliar

Agnez Mo Digugat oleh Pencipta Lagu Bilang Saja Sebesar Rp 1,5 Miliar

spot_img

 

SURYAKEPRI.COM – Agnez Mo digugat pencipta lagu Ari Bias ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas dugaan pelanggaran hak cipta. Laporan ini menyusul laporan yang dilayangkan pencipta lagu Bilang Saja itu ke Bareskrim Polri pada Juni 2024.

Minola Sebayang selaku kuasa hukum Ari Bias membenarkan bahwa gugatan perdata itu telah didaftarkan pada Rabu (11/9) dengan nomor perkara 92/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst.

“Iya sudah kita gugat,” kata Minola Sebayang kepada CNNIndonesia.com lewat pesan singkat pada Kamis (12/9). “Gugatan baru,”

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Arie Sapta Hernawan selaku penggugat menggugat Agnes Monica Muljoto alias Agnez Mo.

Sidang pertama dugaan hak cipta ini dijadwalkan untuk digelar pada Kamis (19/9).

CNNIndonesia.com sudah berusaha menghubungi perwakilan Agnez Mo terkait gugatan tersebut.

Sebelumnya, Ari Bias melaporkan Agnez Mo ke Bareskrim Polri atas kasus dugaan pelanggaran hak cipta. Agnez Mo dituduh menyanyikan lagu Ari Bias tanpa izin dalam konser hingga membuat pencipta lagu itu merugi hingga Rp1,5 miliar.

Laporan yang dilayangkan oleh Ari diterima dan teregister dengan nomor LP/B/202/VI/2024/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 19 Juni 2024. Dalam laporannya, Agnez diduga melanggar Pasal 113 Ayat 2 Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Minola mengatakan somasi terhadap Agnez Mo tidak digubris sehingga pihak Ari Bias menindaklanjuti kasus tersebut dengan membuat laporan ke Bareskrim Polri.

Dalam somasi itu, Ari meminta Agnez Mo dan HW Group selaku penyelenggara untuk membayarkan denda penalti sebesar Rp1,5 M. Denda itu adalah jumlah total dari besaran penalti yang dituntut, yakni sebesar Rp500 juta untuk setiap kali Agnez Mo membawakan lagu Bilang Saja yang diciptakan Ari Bias.

“Jadi ini bentuk tindak lanjut dari preskon kita beberapa waktu lalu atas pelanggaran hak cipta yang dilakukan Agnez Mo yang melakukan konser dan membawakan lagu Ari Bias, Bilang Saja, di tiga klub, Surabaya, Bandung, Jakarta,” kata Minola, Kamis (20/6). (*)

Sumber: cnnindonesia

BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img

POPULER