SURYAKEPRI.COM – Staf Ahli Ideologi dan Konstitusi Kemenkopolhukam RI, Irjen Pol Dr Andry Wibowo SIK MH MSi kunjungan kerja ke wilayah administrasi pemerintah Hongkong.
Pada kali ini kunjungan kerja dilakukan dalam rangka memastikan perlindungan para pekerja migran Indonesia ( PMI ) di Hongkong dilaksanakan secara efektif oleh satgas perlindungan PMI meliputi unsur kementerian dinas tenaga kerja ; unsur Kepolisian RI ; unsur Kejaksaan RI ; Kementerian Luar Negeri melalui konsul jenderal Pemerintah RI di Hongkong serta Unsur Imigrasi .
Dari kunjungan kerja yang dilakukan selama 3 ( tiga ) hari tersebut dengan metode Forum Group Discussion ( FGD ) dengan Satgas Perlindungan PMI ; Konsulat Jenderal RI di Hongkong ; Kepolisian Hongkong dan Para Pekerja Migran Indonesia diperoleh Informasi bahwa jumlah pekerja migran Indonesia di Hongkong berjumlah 180 an ribu orang yang didominasi oleh PMI Perempuan yang bekerja di sektor domistic Helper atau Rumah Tangga.
Secara umum PMI memberikan kontribusi positif bagi ekonomi Hongkong namun demikian beberapa hal yang sering dihadapi sebagai persoalan PMI di Hongkong adalah soal soal yang berkaitan dengan persoalan keimigrasian ( over stay ) ; terlibat sebagai korban dan pelaku kejahatan yang menjadi tanggung jawab kepolisian ; pelanggaran kontrak ( worker contract breach).
Beberapa isu lain yang juga terjadi adalah adanya PMI yang mencari suaka ( assylum seeker ) dengan berbagai alasan ; persoalan rumah tangga atau relasi dekat dengan pasangan nya ; serta masalah masalah pribadi yang menjadi persoalan hukum di Hongkong .
Dari penjelasan satgas perlindungan PMI Hongkong juga mendapatkan informasi bahwa upaya pembinaan terhadap PMI dilakukan secara rutin baik yang berthema wawasan kebangsaan ; peluang kerja maupun ancaman terhadap kejahatan.
Ada 200 an LSM dan 10 an LSM aktif yang mengadvokasi para PMI Di Hongkong.
Upaya kolaboratif satgas perlindungan PMI di Hongkong juga dilakukan secara rutin bersama sama dengan pemerintah lokal ; polisi Hongkong ; unsur LSM dan asosiasi PMI serta agen agen PMI yang ada di Hongkong .
Berdasarkan pengalaman PMI dan Satgas Perlindungan PMI selama ini strategi dan operasionalisasi perlindungan PMI bisa menjadi model bagi perlindungan PMI di negara lain , meskipun demikian strategi penguatan perlindungan PMI di luar negeri masih memerlukan peningkatan sejalan dengan peluang kerja di wilayah wilayah pekerjaan yang lebih membutuhkan skill
Yang selama ini belum banyak di minati oleh PMI .
Di akhir kegiatan dan pendalam dapat disimpulkan strategi perlindungan pekerja migran di Hongkong dapat menjadi rujukan untuk satgas perlindungan pekerja migran Indonesia di negara lain.
Perlindungan PMI di luar negeri merupakan upaya pemerintah RI untuk memastikan warga negara Indonesia terlindungi oleh pemerintah RI di manapun mereka berada sebagai wujud mandat konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia “ (*)