Thursday, March 28, 2024
HomeLainnyaNasional6 Fakta Larangan PNS di Media Sosial, Tidak Boleh Like Ujaran Kebencian...

6 Fakta Larangan PNS di Media Sosial, Tidak Boleh Like Ujaran Kebencian Apalagi Menyebarkan

spot_img

JAKARTA, SURYAKEPRI.COM – Saat ini di media social ramai soal imbauan pelaporan Pegawai Negeri Sipil ( PNS) atau Aparatur Sipil Negara ( ASN) yang menyebarkan kebencian atau berita palsu.

Badan Kepegawaian Negara dan Kementerian Kominfo membantah informasi dalam pesan berantai itu. Meski demikian, BKN menyebutkan, pihaknya pernah mengeluarkan edaran mengenai kategori pelanggaran disiplin, salah satunya panduan berperilaku di media sosial.

Edaran ini dikeluarkan pada 2018, saat memasuki tahun politik menjelang Pemilu 2019. Hingga saat ini, aturan yang dimuat dalam edaran tersebut masih relevan dan berlaku.

BACA JUGA: Di Hadapan Driver Online dan Gubernur, Suara Kadishub Kepri Meninggi: Jadwalkan Pertemuan Lagi Jumat

BACA JUGA: Duel Maut MU vs Liverpool Masih Paling Besar di Premier League, Siapa yang Bakal Menang?

BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img

POPULER