BATAM, SURYAKEPRI.COM – Dinas Perhubungan Provinsi Kepri menerbitkan izin operasional taksi online sebagai langkah untuk meredam polemik yang terjadi dalam beberapa bulan ini di Kota Batam.
Diketahui, izin operasional taksi online di Batam sendiri kini telah diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Kepri, dalam hal ini Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kepri.
“Iya benar. Sudah terbit minggu lalu, dan dalam waktu dekat akan kami launching,” tegas Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Kepri, Frengki Willianto, kepada awak media, Senin (18/11/2019) malam.
BACA JUGA:Â Jawaban Arifin Nasir Mengejutkan saat Ditanya Korupsi Monumen Bahasa