KARIMUN, SURYAKEPRI.COM – Polsek Meral, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau menciduk dua pemuda di dua lokasi berbeda di Kecamatan Tebing, Senin (2/12/2019) malam.
Keduanya diduga terlibat tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) jenis roda 2.
Baca:Â Heboh 4 Siswa Madrasah di Riau Diusir dari Kelas karena Belum Bayar SPP
Keduanya yakni WA (23) dan RT (18), warga Kecamatan Tebing.
Namun saat konferensi pers di Mapolres Karimun, keduanya justru memberikan pengakuan cukup mengejutkan.
Keduanya mengaku disuruh seorang pria dewasa yang mereka tidak kenal, Senin (2/12/2019) sore sekitar pukul 17.30 WIB.