Thursday, March 28, 2024
HomeLainnyaBisnisImportasi Produk Hewan Wajib Lengkapi Label dan Sertifikat Halal

Importasi Produk Hewan Wajib Lengkapi Label dan Sertifikat Halal

spot_img

JAKARTA, SURYAKEPRI.COM – Importasi produk hewan wajib dilengkapi label dan sertifikat halal. Kementerian Perdagangan menegaskan, hal ini sesuai aturan perundangan.

Alasan Kemendag, Pemerintah berkewajiban melindungi konsumen muslim di dalam negeri yang merupakan mayoritas populasi di Indonesia.

Kewajiban pencantuman label dan sertifikat halal tersebut telah diatur dalam Pasal 4 UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Juga pada Pasal 2 PP No. 31 Tahun 2019 Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

“Berdasarkan Undang-undang No. 33 Tahun 2014, setiap produk yang masuk ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia wajib bersertifikat halal,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana, sebagaimana rilis Kemendag di situs resminya yang dikutip Suryakepri.com, Senin (16/9/2019).

“Sertifikat halal tersebut diterbitkan oleh lembaga halal dari luar negeri dan wajib diregistrasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Halal sebelum produk tersebut diedarkan di Indonesia,” tegas Wisnu.

Menurut Wisnu, pemenuhan jaminan halal juga dipersyaratkan ketika produk hewan akan diperdagangkan di dalam wilayah NKRI melalui kewajiban pencantuman label halal.

Hal itu diatur dalam Pasal 10 PP No. 69 Tahun 1999 Tentang Label dan Iklan Pangan dan Pasal 2 Peraturan BPOM No. 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan.

Rekomendasi Kementan

BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img

POPULER