JAKARTA, SURYAKEPRI.COM – Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) membeberkan empat langkah perbaikan BPJS Kesehatan atas masalah defisit yang dihadapi.
Empat langkah perbaikan adalah; Pertama, suntikan Penyertaan Modal Negara (PMN) – selama ini tidak akuntabel; Kedua, perbaikan sistem dan manajemen Jaminan Kesehatan Nasional (JKN); Ketiga, memperkuat peranan Pemerintah Daerah; Keempat, menyesuaikan iuran peserta JKN.
Besaran iuran baru diusulkan oleh DJSN yang mendapat masukan hitungan dari aktuaria dan tim teknis terkait, yaitu Rp42.000 untuk kelas III, Rp75.000 kelas II, dan Rp120.000 untuk kelas I.
- BACA JUGA:Â Iuran BPJS Kesehatan Terbaru: Kelas I Rp 160 Ribu dan Kelas II Rp110 Ribu
- BACA JUGA:Â Iuran BPJS Naik Gara-gara Banyak yang Baru Daftar Saat Jatuh Sakit
“Ini yang kita gunakan untuk mengusulkan kepada pemerintah. Tapi memang Rp42 (ribu) (kelas III), Rp75(ribu) (kelas II), dan Rp120(ribu) (kelas I) asumsinya masih menyisakan defisit carry over dari tahun-tahun sebelumnya,” kata Tubagus Achmad Choesni, Ketua merangkap anggota DJSN di Jakarta, Rabu (28/8/2019).
Choesni mengatakan, PPU (Pekerja Penerima Upah) kelas I pada saat dihitung, angkanya sudah mencapai Rp109.000 hampir Rp110.000, kelas II Rp66.000.
Ia juga menyajikan fakta menarik bahwa PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) kelas I bahkan sudah ada yang mencapai Rp262.000 karena ada adverse selection untuk perawatan atau penyembuhan penyakit-penyakit yang biaya penyembuhannya agak mahal.
Demikian pula PBPU yang kelas I Rp262 (ribu), Rp253 (ribu) sampai Rp287 (ribu). Jika diaggregatkan, ini akan bertambah terus sehingga memicu defisit. (*)