Lima orang dijadwalkan diperiksa oleh KPK, namun empat orang tidak hadir memenuhi panggilan. Pemeriksaan untuk Bobby, Nyimas Novi, Rury dan Elda dijadwal ulang pekan depan
BATAM, SURYAKEPRI.COM – Kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap yang menyeret Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun dan para pejabatnya masih terus didalami KPK.
Pada Kamis (8/8/2019), KPK sedianya memanggil lima orang saksi untuk diperiksa. Namun hanya satu orang yang datang.
Penyidik memeriksa seorang saksi atas nama Juniarto,SE.MM yang merupakan ASN, selaku Kasubag Akomodasi dan Transportasi Sekretariat Biro Umum Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
Baca: Surat Pencegahan Kock Meng ke Luar Negeri Dikirim, Tempat Usaha Tak Ngaruh
Baca: Rumah Staf Nurdin di Anggrek Mas Batam Juga Digeledah KPK
Menurut keterangan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, penyidik mendalami keterangan saksi terkait pengetahuan saksi tentang dugaan penerimaan gratifikasi oleh Gubernur Kepulauan Riau.
Selama ini Juniarto dikenal sebagai orang kepercayaan Nurdin. Rumahnya di Batam sempat digeledah KPK.
Selaku pejabat setingkat Kasubag, keberadaannya sempat memunculkan sorotan. Ia memeiliki rumah mewah, yang belakangan didatangi petugas KPK.
Dalam kasus tindak pidana suap terkait dengan izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau Tahun 2018/2019, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhdap lima orang.
Mereka adalah Bobby Jayanto anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Rury Afriansyah, Direktur PT Riau Pratama, Nyimas Novi Ujiani, Anggota DPRD Kabupaten Karimun, Elda Febrianasari Anugerah seorang PNS di Pemprov Kepri, serta Juniarto.
Namun dari lima orang yang diperiksa itu, empat orang tidak hadir memenuhi panggilan. Hanya Juniarto yang datang.
Menurut Febri, pemeriksaan akan dijadwalkan ulang minggu depan untuk Bobby, Nyimas, Rury dan Elda.(prk)