SURYAKEPRI.COM, JAKARTA – Barang sitaan KPK cukup beragam. Barang gratifikasi pejabat yang diamankan oleh KPK itu bakal dilelang pada Jumat (2/8/2019) sore ini.
Barang gratifikasi banyak ragamnya. Mulai alat perawatan wajah, pulpen, hingag guci senilai Rp 75 ribu.
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan lelang (KPKNL) Jakarta III akan melaksanakan lelang barang hasil gratifikasi yang dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (2/8).
Baca: Kejaiban dari Kecelakaan Truk Timpa Mobil: Dari Balik Kaca yang Pecah Ifat Selamatkan Bayinya
Baca:Taufik Hidayat Diperiksa KPK Terkait Posisinya di Satlak Program Indonesia Emas
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, dalam rilisnya Jumat (2/8), total barang yang akan dilelang ada 57 set item terdiri beraneka ragam.
Antara lain pakaian, kain, tas, sepatu, jam tangan, pulpen, aksesori, alat elektronik, kamera, telepon selular, peralatan makan, produk perawatan wajah, peralatan olah raga, dan voucher belanja.
“Nilai limit barang yang akan dilelang pun sangat beragam,” katanya.
Dari yang paling tinggi yaitu 1 set paket kenang-kenangan Asian Games 2018 (92 barang) senilai Rp 16.6 juta sampai yang paling rendah yaitu 1 buah hiasan berbentuk Guci senilai Rp75 ribu.
Febri menjelaskan, bagi masyarakat yang ingin mengikuti lelang, harus mengikuti tahapan dan ketentuan yang berlaku.
Pertama, mendaftar sebagai calon peserta lelang dan mengaktifkan akun pada alamat domain www.lelang.go.id dengan mengunggah softcopy KTP, NPWP dan nomor rekening atas nama sendiri.
Kedua, peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang sekaligus (bukan dicicil) ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang. Setoran uang jaminan lelang harus sudah efektif diterima KPKNL selambat-lambatnya satu hari kerja sebelum pelaksanaan lelang atau 1 Agustus 2019.
Ketiga, pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang paling lambat lima hari kerja sejak pelaksanaan lelang.
Apabila wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan, uang jaminan akan disetorkan ke kas negara.
Keempat, pengembalian uang jaminan yang telah disetorkan, dikembalikan seluruhnya kepada peserta lelang yang tidak disahkan sebagai pembeli, kecuali terdapat biaya transaksi yang dikenakan oleh perbankan, menjadi tanggungan peserta lelang.
“Calon peserta lelang melakukan penawaran secara close bidding dengan mengakses laman tersebut secara elektonik sesuai waktu yang telah ditentukan.”
Batas akhir pengajuan penawaran hari Jumat tanggal 2 Agustus 2019 pukul 14.00 WIB.(prk)