KARIMUN, SURYAKEPRI.COM – Dua bos PT Kawasan Dinamika Harmonitama (KDH), perusahaan tambang granit di Karimun dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung Balai Karimun.
Keduanya yakni Direktur Utama IG Gunawan dan Manager Operasional MY.
Keduanya ditahan usai dilakukan pelimpahan tahap kedua, Jumat (25/10/2019) malam.
Baca: Jaksa Teliti Berkas 2 Bos PT KDH Karimun, Tersangka Pelanggaran BPJS Ketenagakerjaan
Baca: Telisik Misteri Kematian Khairunnisa, Polres Karimun Panggil Tiga Orang
Baca: Lima Siswa SMP Study Tour Tewas Tenggelam di Sungai Larangan Baduy
Pelimpahan tahap kedua dilakukan dari penyidik PNS Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Riau kepada Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Karimun.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Karimun, Hamongan P Sidauruk ketika dihubungi Suryakepri.com, membenarkan berita itu.
“Iya, baru dua,” kata Hamongan P Sidauruk, Sabtu (26/10/2019).