Saturday, April 20, 2024
HomeBisnisFinanceMenkeu Pangkas Pajak Penjualan Rumah Mewah Jadi 1 Persen

Menkeu Pangkas Pajak Penjualan Rumah Mewah Jadi 1 Persen

spot_img

JAKARTA, SURYAKEPRI.COM –  Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan banyak insentif fiskal bagi sektor property. Bahkan PPnBM hunian mewah dipangkas jadi 1 persen saja!

Sri Mulyani mengakui bahwa sektor property memiliki multiplier effect sangat besar bagi sektor-sektor lainnya.

Lantaran itu, Menkeu Sri Mulyani merespon masukan dari para pengusaha property dengan memberikan sejumlah insentif untuk meningkatkan pertumbuhan sektor ini.

Kebijakan insentif fiskal yang diberikan adalah subsidi, peningkatan Tidak Kena PPN Rumah Sederhana berdasarkan daerah, dan pembebasan PPN atas Rumah/Bangunan Kena Bencana.

Menkeu juga menaikan Batasan Nilai Hunian Mewah yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) dari Rp5 miliar dan/atau Rp10 miliar menjadi Rp30 miliar.

Insentif lainnya adalah  penurunan tarif PPh pasal 22 atas Hunian Mewah, dari tarif 5% menjadi 1%, dan simplifikasi prosedur validasi Pajak Penghasilan (PPh) penjualan tanah/bangunan, dari yang sebelumnya 15 hari menjadi hanya 3 hari.

“Seluruh halangan untuk membeli property sekarang kita ringankan. Jadi, kapan sektornya pick up 10% atau 15% per tahun growth-nya?,” ucap Menkeu disambut tawa oleh para pengusaha property yang ikut dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Bidang Property Kamar Dagang Indonesia (KADIN) di Hotel Intercontinental, Jakarta pada Rabu, (18/9/2019).

Acara tersebut mengangkat tema “Keselarasan Regulasi dan Insentif Bagi Industri Property Guna Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi”.

Multiplier effect

BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img

POPULER