“Saya dicekik dalam tanda kutip. Memang tidak disampaikan langsung tapi dia bilang sama tahanan lain kalau saya tidak cepat mengurus maka saya akan dibenamkan,” kata Syahid Bustomi, Jumat.
Baca: FOTO-FOTO Jembatan Resort di Nongsa Batam Roboh: Tercebur ke Laut Saat Riang Gembira
Bukan hanya itu, Syahid mengatakan, intimidasi lain juga pernah ia terima dari oknum jaksa Da.
Syahid mengatakan, Da menyebut dirinya dapat ditahan di Lapas Nusa Kambangan yang dikenal dengan pengamanan super ketatnya.
“Katanya kalau lihat dari BB (barang bukti), ini sudah bisa ditahan di Nusa Kambangan. Macamnya saya ini bandar narkoba yang besar. Memang saya akui saya memakai narkoba, tapi saya tidak pernah menjual,” kata Syahid.
Karena tidak sanggup menyediakan “uang pelicin”, pada sidang tuntutan, Syahid Bustomi dituntut hukuman penjara selama 12 tahun 6 bulan.