“Saya akui saya pemakai narkoba tapi saya bukan bandar, saya tidak pernah menjual, hanya buat konsumsi pribadi,” kata Syahid Bustomi.
Baca: Kronologis Insiden Robohnya Jembatan Resort, Kadispar Batam Minta Wisatawan Hati-Hati
Bukan dirinya, Syahid menyebutkan jika jaksa Da juga diduga melakukan yang sama terhadap beberapa terdakwa kasus narkoba lainnya.
“Sama yang sekasus dengan saya juga (menyebutkan nama seorang tahanan narkoba). Kawan itu sama kayak saya tidak punya uang. Akhirnya dituntut 10 tahun,” kata Syahid.
Sementara Da saat dihubungi wartawan terkesan enggan memberikan komentar.
Saat minta wawancara di kantornya, Da mengaku dirinya sedang tidak berada di kantor.
Da hanya mengatakan, ada pihak yang akan memberikan jawaban terkait dugaan pemerasan terhadap Syahid Bustomi, terdakwa perkara narkoba itu.
“Ada nanti yang menjawab itu (dugaan pemerasan),” kata Da melalui sambungan telepon, Jumat siang. (hay)